Bom Ikan,Tiga Nelayan SBB Dituntut 2,6 Tahun

Ilustrasi judge-hammer

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Tiga pelaku pemboman ikan di perairan pulau Kassa Kabupaten SBB jadi terdakwa di PN Ambon dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa. Masing-masing Jamaludin, La Joli, dan Jovan Uluelang.

Dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Perikanan pada PN Ambon itu,  JPU Juneth Pattiasina menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.

“Sedangkan yang satunya Jamaludin, dia juga kena di perkara lain. Yaitu kepemilikan senjata api dan bom rakitan,” kata jaksa Juneth kepada Kabar Timur usai persidangan, Selasa (14/6) di PN Ambon.

Menurutnya, kepemilikan 2 benda berbahaya itu merupakan tindakan ilegal. “Kena UU RI, undang-undang darurat,” ujar jaksa Kejari Ambon itu.

Penasehat hukum ketiga terdakwa,  Ronaldo Salawane menjelaskan, perkara Jamaludin terkait kepemilikan senjata api dan bom rakitan dapat dijerat dengan UU Darurat RI Pasal 1 ayat 1.

“Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, “ ujar Salawane.

Namun perkara Jamaludin masih dalam penyidikan pihak kepolisian. Belum disidangkan karena terpisah dari perkara perikanan yang dijalani ketiga terdakwa.

Tiga warga sipil diamankan aparat Polairud Polda Maluku lantaran kedapatan melakukan pemboman ikan di wilayah perairan Pulau Kassa, Rabu, (27/04) lalu. Ketiganya adalah Jamaludin (49), La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.

Ketiga warga yang berprofesi nelayan ini ditangkap oleh petugas patroli Polairud dengan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi. Barang bukti lain ikut diamankan yaitu; 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam,  2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.

Peran Jamaludin sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol, 1 diantaranya sudah terpakai. Dia pelempar bom ikan tersebut.

Sedang Jovan Uluelang, sebagai penyelam yang mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. “Untuk La Joli, berperan sebagai operator Longboat untuk membom ikan,” kata Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid kepada wartawan beberapa waktu lalu.

(KTA)

Komentar

Loading...