Pemkab MBD Kembali Raih WTP

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) berhasil meraih predikat opini WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Namun Bupati Benyamin Thomas Noach mengaku pihaknya masih perlu belajar banyak dari BPK RI.
Hal itu disampaikan Noach dalam sambutannya ketika menerima hasil penilaian BPK RI atas LHP Pemkab MBD Kamis (19/5). Menariknya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP BPK RI ini bukan yang pertama.
Sudah 3 kali raihan predikat tersebut dicapai Pemkab MBD yakni tahun 2019, 2020 dan tahun 2021. “Kondisi pengelolaan keuangan Pemkab Maluku Barat Daya sampai saat ini kami rasa masih belum sempurna. Masih membutuhkan banyak arahan dan bimbingan dari BPK RI,” tandas Noach.
Namun menurut Noach opini WTP bukanlah suatu prestasi tapi kewajiban setiap penyelenggara pemerintah daerah. Baginya uang rakyat yang diamanatkan oleh APBD harus tertanggungjawab atau akuntabel dan transparan. Untuk dipergunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan rakyat.
Sebab perolehan opini WTP tersebut merupakan cerminan kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh Pemkab MBD. Dia optimistis ke depan kualitas pengelolaan keuangan dan Aset Pemkab MBD akan lebih akuntabel lagi.
Dengan opini atas laporan keuangan dari BPK RI ini menurutnya telah memberikan tingkat kepercayaan terhadap pihaknya selaku pemangku kepentingan. Terkait itu diakui pihaknya membutuhkan publikasi hasil audit yang positif ini. Guna menjaga kepercayaan publik di daerah itu sehingga pihaknya berkepentingan terhadap opini BPK RI dimaksud.
“Tentu kami membutuhkan publikasi atas hasil audit yang positif ini agar reputasi dan citra Pemkab MBD tetap terjaga di mata publik,” akuinya.
Sementara untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan pihaknya akui Benyamin Thomas Noach telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan). Yang mana dalam implementasinya Pemkab MBD memerlukan bimbingan dan arahan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi. “Agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, ” tandas Noach.
Sekadar tahu saja, Pemkab MBD belum pernah sekalipun meraih predikat WTP dari BPK RI. Namun sejak kabupaten bertajuk bumi Kalwedo itu dipimpin oleh Noach, predikat tersebut berhasil diraih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 191, Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK – RI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Pemkab MBD berhasil memenuhi kewajibannya. (KTA)
Komentar