Bos Beringin Maluku Digoyang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Rapat pleno yang dilakukan Wakil Ketua Bidang Pedesaan dan Pranata Adat DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahuw untuk melengserkan Ramly Umasugi selaku Ketua DPD Golkar Maluku, dinilai ilegal dan inkonstitusional.

“Dibilang inkonstotusioal karena bertentangan dengan Juklak Partai Golkar nomor 4 pasal 29 yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin ketua DPD dan dihadiri para pengurus, termasuk ketua badan dan lembaga,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, James Timisella di Ambon, Selasa.

Kecuali bila Ketua DPD berhalangan lalu menunjuk wakil ketua atau bendahara memimpin rapat, lanjutnya, maka langkah itu legal yang sudah diatur sesuai Juklak.

Menurut dia, Ketua DPD hanya bisa dievaluasi dan dilengserkan melalui Musda atau Musdalub, atau bila DPD II sebagai pemilik suara memintanya untuk melaksanakan musyawarah daerah istimewa atau musdalub, sehingga apa yang dilakukan Subhan Pattimahuw bersama belasan orang adalah ilegal.

“Jadi bila rapat pleno tidak dipimpin oleh ketua DPD itu artinya bukan rapat pleno, dan kegiatan ini bisa dipimpin oleh wakil ketua atau bendahara apabila jika diberikan mandat atau tugas dari ketua DPD,” tegasnya.

Karena rapat pleno ini dipimpin oleh Subhan Pattimahu Cs maka kegiatan ini dianggap inkonstitusional, dan sebagai sekretaris DPD, James mengaku tidak tahu adanya rapat seperti itu.

Bila Subhan Patimahu memimpin rapat pleno itu menyalahi juklak karena ketua DPD tidak pernah memberikan mandat kepadanya. “Kita tidak menganggap itu sebuah hal yang mengganggu karena mereka tidak diberikan kewenangan melakukan rapat pleno, apalagi untuk menjatuhkan ketua DPD,” kata James mengutip pernyataan Ramly Umasugi.

Saat ini seluruh DPD II Partai Golkar secara solid memberikan dukungan kepada Ramly untuk tetap memimpin DPD Partai Golkar Maluku perode 2020-2025.

“Kalau rapat pleno itu ilegal maka apa pun keputusan yang dihasilkan adalah ilegal, apalagi forumnya inkonstitusional,” tandasnya.
(AN/KT)

Komentar

Loading...