Dana Shering SMA Tayando Ditangani Ditreskrimsus Polda

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Walikota Tual Adam Rahayaan benar-benar terjepit kasus korupsi. Bukan saja kasus beras cadangan Pemkot Tual, dalam kasus pembangunan SMA Negri Tayando, Adam juga terseret. Faktanya kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Tanggal 27 April minggu depan, beta dipanggil menghadap penyidik Ditreskrimsus selaku saksi pelapor dalam kasus dana shering SMA Negeri Tayando,” ungkap Azis Fidmatan kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu (20/4).

Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai terlapor dalam kasus ini. Dia mengaku tidak tahu pasti penyebab laporannya ditangani Ditreskrimsus. “Mungkin berpotensi korupsi, uang dana shering pembangunan Unit Sekolah Baru, USB.  Sebesar Rp 310 juta,” ucap Azis Fidmatan kepada

Azis mengaku awalnya melaporkan Walikota Tual itu dengan wan prestasi atau ingkar janji, kemudian penipuan dan penggelapan.Surat diterima bagian SPKT Polda Maluku.Tapi ternyata ditangani pihak Ditreskrimsus Polda tersebut.

Dia hanya tahu kalau dana shering sebesar 25 persen dari Pagu proyek SMAN Tayando Rp 1,240,000,000 yang diterima Pemkot Tual dari Pemprov Maluku harus dianggarkan dalam APBD. Namun Rahayaan mengaku kalau dana shering sebesar Rp 310 juta tidak dianggarkan di APBD.

Menurutnya, terlapor Adam Rahayaan seharusnya mengusulkan agar dana ini dianggarkan di DPRD Kota Tual. Tapi terkesan tidak dilakukan pihak Rahayaan. Karena tidak dianggarkan dalam APBD padahal merupakan perintah juknis.

Akibat tidak dianggarkan Azis Fidmatan dengan panitia pembangunan sekolah SMA Negeri Tayando menggunakan dana pribadi. Hal itu untuk melanjutkan sejumlah item pekerjaan sekolah yang belum selesai.

“Jadi sekarang kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda, ini uang negara pa, hanya Rp 310 juta, tapi itu uang negara,” ujarnya.

Sebelumnya laporan Azis ditujukan kepada Kapolda Maluku dengan perihal pengaduan itu menyebutkan Adam Rahayaan diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan wan prestasi atau ingkar janji. Yaitu atas dana proyek SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun anggaran 2009-2015 sebesar Rp 310 juta.

Surat Azis ketika itu diterima petugas SPKT Polda atas nama Gilroy P Soisa, dengan tembusan Kapolda Maluku, Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Maluku. Azis menuturkan sebelum diadukan ke Polda Maluku, dirinya sempat melayangkan surat somasi ke terlapor Adam Rahayaan. Surat tertanggal 5 Februari 2021 perihal mohon informasi soal penganggaran dana shering 25 persen dari total bantuan yang diterima Pemkot Tual sebesar Rp 1,240,000,000,-

Anggaran sebesar itu dialokasikan ke Pemkot Tual dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Yaitu dana pembangunan SMA Tayando Kota Tual tahun anggaran (TA) 2008.

Hingga pengaduan ke Polda, Rahayaan tidak pernah memberikan tanggapan sebagaimana mestinya. Sebaliknya pada 3 Februari 2021 Rahayaan malah menyurati Ombudsman RI. Dengan “perihal segera menghentikan”  penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando.

Menduga laporan ke Ombudsman merupakan  niat jahat Rahayaan Azis Fidmatan bersama rekan panitia pembangunan Akib Hanubun menyurati Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung RI. Dengan pengaduan bahwa USB SMA Negeri Tayando yang telah selesai 100 persen namun dengan dana pribadi panitia, tanpa dana shering Pemkot Tual.

(KTA)

Komentar

Loading...