Terdakwa Sebut Korupsi Lingkar Wamar Orang Dekat Bupati Terlibat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pencairan termin proyek sudah pasti ada tandatangan SPM oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Terdakwa Listiawati yang menjabat PPK proyek lingkar Wamar Pulau Wamar Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa selaku terdakwa kemarin. Di hadapan majelis hakim terdakwa bilang proyek lingkar Wamar merupakan arahan Bupati Aru.
“Proses pembuatan dokumen saya disuruh percepat. Jadi tahun 2015-2021 itu semua proyek diarahkan untuk grup Yanes, Bupati punya orang-orang,” ungkap Listiawati dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (19/4).
Proyek bersumber DAK tahun 2018 senilai Rp 15.594.000.000 itu dikerjakan oleh Faby Setiawan selaku pihak ketiga dari grup Yanes. “Proyek ini diarahkan ke mereka. Pak Kadis (PU Aru) perintahkan kita bahwa ini pekerjaan untuk grupnya Yanes, itu sebelum tender,” ungkap terdakwa Listiawati.
Kadis tersebut adalah Edwin Pattinasarany. Setelah ada temuan auditor BPKP Maluku berupa kekurangan volume pada item galian dan timbunan di proyek Lingkar Wamar, pihaknya selaku PPK menyurati Kadis. Agar Kadis menyita aset pihak ketiga di Dobo.
“Apakah Kadis ada menyita aset pihak ketiga?,” tanya pengacara Dominggus Latuny panasehat hukum terdakwa Listiawati. “Kadis bilang, gampang itu, nanti aja,” kata terdakwa.
Padahal, kata Listiawati ada surat pernyataan Faby Setiawan selaku penyedia jasa untuk menyelesaikan item pekerjaan dimaksud, tertanggal 17 Desember 2019. Tapi hingga Listiawati disidang penyitaaan tersebut tidak dilakukan oleh Kadis Edwin Pattinasarany.
“PPK memang harus bertanggung jawab itu kita akui. Cuma katong agak kurang puas karena dalam perkara ini antua (Listiawati) jadi tersangka tunggal,” kata pengacara Rony Lopulalan kepada Kabar Timur di sela-sela persidangan yang pantau komisi antirasuah KPK itu.
Salah satu penasehat hukum terdakwa Listiawati itu menjelaskan, pencairan termin proyek sudah pasti ada tandatangan SPM oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kadis PU Edwin Pattinasarany. “Iya jadi menurut katong mestinya PA juga harus tersangka,” kata Roby Lopulalan.
Persidangan perkara korupsi proyek Lingkar Wamar akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan JPU Sisca Taberima. Lopulalan menyatakan dia dan tim hukum akan menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. (KTA)
Komentar