Edar Sabu di Sel Tahanan, Divonis 10 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kedapatan menjual narkoba jenis sabu di sel tahanan Polsek Sirimau Ambon Daniel Laisina (47) divonis hakim 10 tahun penjara. Barang bukti 1 plastik bening yang dibalut tissu.

Barang bukti tersebut diperoleh dari rekan satu selnya Brury Talabessy alias Buken (berkas perkara terpisah). Menariknya terdakwa melakukan perbuatannya di sel tahanan  Polsek Sirimau Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Akibatnya terdakwa dikenai pasal terkait peredaran barang terlarang yakni, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Daniel Adrianus Leisina Alias Deni, dengan pidana penjara selama 10 tahun pidana badan dalam sidang yang berlangsung

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan terdakwa dinyatakan bersalah karena mengedar sabu dalam rutan Polsek Sirimau.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan  divonis penjara selama 10 tahun penjara,” ungkap hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Ambon Senin (28/3).

Selain pidana badan lanjut Hakim, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1),UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas hakim ketua.

Sebelumnya Laisina dituntut JPU Else Leunupun dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu terdakwa dibebankan denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” ungkap JPU Else Leunupun, dalam tuntutannya.

Warga Desa Halong Perumahan Pemda  Kecamatan Baguala Kota Ambon itu ditangkap dalam sel ketika melakukan transaksi sabu. Pembelinya petugas polisi yang menyamar untuk menangkapnya.

Else Leunupun dalam tuntutannya menyebut, tindak pidana terdakwa terjadi pada Jumat 12 Februari 2021, sekitar pukul 22.30 WIT di ruang tahanan Polsek Sirimau Polresta Ambon.

Awalnya, petugas dari Sat resnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi kalau terdakwa sering melakukan penjualan narkoba di dalam tahanan bersama rekannya Broery Talabessy alias Buken (berkas terpisah).

Tidak menunggu lama, dua petugas Jurfy Ode dan La Ode Herman Buton, menyamar dan menjadi pembeli setelah sebelumnya  memesan sabu dari terdakwa.

Saksi Jufri Ode memesan sabu dengan harga Rp 2.300.000,-. Dan tak lupa membawa uang saat transaksi kedua petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.

(KTA)

Komentar

Loading...