Oknum Jaksa Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Oknum jaksa Kejari SBB berinisial YL {56} dilaporkan ibu korban yang anaknya berusia di bawah umur lantaran diduga lakukan pemerkosaan. Modus yang dipakai pelaku mengajak jalan-jalan anak kandungnya yang merupakan teman sepermainan korban.

Akibatnya kasus dugaan pemerkosaan tersebut, ibu korban MP (39) yang berdomisili Desa Piru kompleks Air Salobar, dekat Toko Fajar, Kecamatan Seram Barat melapor oknum YL ke Polres SBB. Laporan dituangkan dalam laporan polisi (LP) dengan aduan persetubuhan terhadap anak.

Dalam LP tersebut YL diancam pasal 81 ayat i jo 76 (D) UU RI No 17 tahun 2001 dan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 17 tentang Perlindungan anak.

Pihak Polres SBB dalam hal ini Kasatreskrim Polres belum dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Di lain pihak, informasi yang dihimpun Kabar Timur, korban selain anak di bawah umur, juga penyandang disabilitas keterbelakangan mental.

Terkait informasi tersebut, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan pihaknya akan menggelar konprensi pers hari ini. "Atas nama pimpinan mengundang teman-teman media dugaan perbuatan tercela oknum pegawai Kejari SBB," jelas Wahyudi melalui whatsapp tadi malam.

Terkait informasi tersebut praktisi hukum LBH Unpatti Ambon Nurbaya Mony menyatakan asas praduga tak bersalah patut dikedepankan. Menurutnya tersangka pelaku pidana, belum dapat dijerat pasal pidana sebelum terbukti di pengadilan.

Menurutnya, penyidik kepolisian mesti memiliki alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan seseorang. Terutama saksi-saksi fakta yang melihat atau mengetahui perbuatan pelaku.

"Intinya, perbuatan pihak yang disangkakan harus bisa dibuktikan di pengadilan. Selama belum ada putusan hakim, maka belum bisa dikatakan dia itu pelakunya," tandas Nurbaya. (KTA)

Komentar

Loading...