KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, – Tiga terdakwa perkara korupsi BPDM kantor cabang pembantu (KCP) Mako, Kabupaten Buru divonis sama, masing-masing 8 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa yang dipidana masing-masing pimpinan KCP Sahril Pattihuan, dua teller bank Erik Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadrie.
Sebelumnya JPU Kejari Namlea Yaser Samahati menuntut ketiganya dengan dakwaan primer. Namun di persidangan hakim menyatakan yang terbukti dakwaan subsider.
Majelis hakim Christina Tetelepta dkk berpendapat ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Yang terbukti dakwaan subsider JPU. Dan oleh karena itu ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 penjara 8 tahun,” ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
“Yang terbukti pasal 3 UU Tipikor atau dakwaan subsider,” jelasnya terkait putusan tersebut. “Intinya penasehat hukum telah berupaya, membuktikan bahwa dakwaan primer tidak terbukti,” imbuhnya.



























