Tiga Koruptor BPDM Mako Divonis 8,6 Tahun

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Tiga terdakwa perkara korupsi BPDM kantor cabang pembantu (KCP) Mako, Kabupaten Buru divonis sama, masing-masing 8 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa yang dipidana masing-masing pimpinan KCP Sahril Pattihuan, dua teller bank Erik Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadrie.

Sebelumnya JPU Kejari Namlea Yaser Samahati menuntut ketiganya dengan dakwaan primer. Namun di persidangan hakim menyatakan yang terbukti dakwaan subsider.

Majelis hakim Christina Tetelepta dkk berpendapat ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Yang terbukti dakwaan subsider JPU. Dan oleh karena itu ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 penjara 8 tahun," ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.

"Yang terbukti pasal 3 UU Tipikor atau dakwaan subsider," jelasnya terkait putusan tersebut. "Intinya penasehat hukum telah berupaya, membuktikan bahwa dakwaan primer tidak terbukti," imbuhnya.

Perkara korupsi ini memiliki modus gali lobang tutup lobang tapi ironisnya pengembalian uang bank hanya sekian ratus juta rupiah. Di persidangan dua terdakwa teller bank Erik Marhaeni dan

Bunga Sartika mengaku menggunakan uang nasabah Rp 15 juta. Sedang terdakwa Sahril Pattihuan mengaku hanya kembalikan uang Rp 140 juta dari total uang nasabah yang diembatnya.

Terdakwa Sahril mengaku ada 73 nasabah di BPDM KCP Mako. Sementara uang yang dikembalikan hanya dari 20 nasabah ke rekening masing-masing dan tercatat di Bank Maluku kantor pusat.

Perkara di KCP Bank Maluku Mako Namlea Kabupaten Buru ini terjadi antara tahun 2016-2019. Kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar berdasarkan data SKAI PT Bank Maluku-Malut yang diaudit BPKP Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...