Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Tiga Koruptor BPDM Mako Divonis 8,6 Tahun

badge-check


					Tiga Koruptor BPDM Mako Divonis 8,6 Tahun Perbesar

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, – Tiga terdakwa perkara korupsi BPDM kantor cabang pembantu (KCP) Mako, Kabupaten Buru divonis sama, masing-masing 8 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa yang dipidana masing-masing pimpinan KCP Sahril Pattihuan, dua teller bank Erik Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadrie.

Sebelumnya JPU Kejari Namlea Yaser Samahati menuntut ketiganya dengan dakwaan primer. Namun di persidangan hakim menyatakan yang terbukti dakwaan subsider.

Majelis hakim Christina Tetelepta dkk berpendapat ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Yang terbukti dakwaan subsider JPU. Dan oleh karena itu ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 penjara 8 tahun,” ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.

“Yang terbukti pasal 3 UU Tipikor atau dakwaan subsider,” jelasnya terkait putusan tersebut. “Intinya penasehat hukum telah berupaya, membuktikan bahwa dakwaan primer tidak terbukti,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku