KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kapolsek Namrole, AKP Zainudin dan Kanit Serse setempat, dicopot Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Lotharia Latif. Pencopotan ini berkaitan dengan kaburnya tersangka Bendri Nurlatu, pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih berusia lima dan tujuh tahun.
Tersangka kabur dari tahanan Mapolsek Namrole ketika hendak dimintai keterangan, 22 Januari 2022 lalu. “Kapolsek dan Kanit Reskrim sudah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di Yanma Polda Maluku dan akan dievaluasi jabatan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis 10 Januari 2022.
Kasus pencabulan ini diketahui dilaporkan ke Polsek Namrole 22 Januari 2022 lalu, kemudian pelaku yang juga ayah kandung korban itu, ditangkap pukul 16: 30 WIT. “Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Namrole untuk dimintai keterangan, namun melarikan diri di hari yang sama. Dan itu merupakan salah satu keteledoran anggota dan kita sayangkan,” sesalnya.
Dikatakan, atas kelalaian anggota kepolisian, Kapolda sangat menyesalkan hal itu. Sehingga kedua anggotanya, Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung ditarik ke Ambon dan akan diperiksa Propam. “Kita ketahui di situ ada kelalaian anggota kita di sana, Kanit serse sehingga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban melarikan diri,” tambahnya.
Buntut dari pencabulan itu, korban FN dikabarkan meninggal dunia Selasa, 18 Januari 2022 lalu. “Sangat kita sayangkan. Tentunya kasus ini Polda Maluku turut berduka cita mendalam atas meninggalnya FN,” ungkapnya.



























