Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kapolsek Namrole, AKP Zainudin dan Kanit Serse setempat, dicopot Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Lotharia Latif. Pencopotan ini berkaitan dengan kaburnya tersangka Bendri Nurlatu, pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih berusia lima dan tujuh tahun.

Tersangka kabur dari tahanan Mapolsek Namrole ketika hendak dimintai keterangan, 22 Januari 2022 lalu. "Kapolsek dan Kanit Reskrim sudah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di Yanma Polda Maluku dan akan dievaluasi jabatan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis 10 Januari 2022.

Kasus pencabulan ini diketahui dilaporkan ke Polsek Namrole 22 Januari 2022 lalu, kemudian pelaku yang juga ayah kandung korban itu, ditangkap pukul 16: 30 WIT. "Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Namrole untuk dimintai keterangan, namun melarikan diri di hari yang sama. Dan itu merupakan salah satu keteledoran anggota dan kita sayangkan," sesalnya.

Dikatakan, atas kelalaian anggota kepolisian, Kapolda sangat menyesalkan hal itu. Sehingga kedua anggotanya, Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung ditarik ke Ambon dan akan diperiksa Propam. "Kita ketahui di situ ada kelalaian anggota kita di sana, Kanit serse sehingga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban melarikan diri," tambahnya.

Buntut dari pencabulan itu, korban FN dikabarkan meninggal dunia Selasa, 18 Januari 2022 lalu. "Sangat kita sayangkan. Tentunya kasus ini Polda Maluku turut berduka cita mendalam atas meninggalnya FN," ungkapnya.

Dijelaskan, kasus tersebut saat ini telah dialihkan untuk ditangani Polres Pulau Buru. Sehingga Kapolda minta segera pelaku ditangkap dan ditindak tegas. "Kasusnya dilimpahkan ke Polres Pulau Buru dan pesan dari Kapolda, pelaku harus ditangkap sesegera mungkin untuk diproses dan dikenakan pasal berlapis," tegas Mantan Kapolres Aru itu.

Saat ini, kata Roem, Kapolres beserta Polwan dari Polres Pulau Buru sementara berada di rumah korban untuk pendampingan. "Saat ini Kapolres dan Polwan Polres Buru sedang ke rumah korban untuk melihat langsung kondisinya," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, FN, bocah Lima tahun mengalami kekerasan dan dicabuli ayah kandung sendiri, di Pulau Buru hingga masuk rumah sakit. Selain bocah Lima tahun itu, JN, Kaka kandung korban juga mendapatkan perlakuan yang sama dari BN, (ayah kandung) korban.

Atas perlakuan ayah bejat itu, FN bocah lima tahun itu kemudian meninggal dunia pada Selasa 18 Januari 2022 setelah dirawat tiga pekan atau selama 22 hari di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Hingga saat ini Lelaki Bejat itu masih dicari dan telah menjadi buronan kepolisian resort (Polres) pulau buru. (MG2)

Komentar

Loading...