Jika Kasus Rumbatu-Manusa Dihentikan, Pelapor Alihkan ke KPK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB nyata-nyata tidak tuntas sementara dana cair telah 100 persen, belum lagi addendum kontrak sejak tahun 2020 lalu, mestinya sudah terindikasi korupsi. Jika kasus proyek senilai Rp 31 miliar dihentikan oleh Kejati Maluku, pelapor akan mengalihkannya ke KPK.

"Iya tunggu ahli selesai hitung saja dulu. Tapi kalau dihentikan, maka katong akan bawa ini barang ke KPK," ujar Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur Kamis (10/2).
Menurutnya, fakta lapangan cuma 16 Kilometer daripada jalan tersebut diselesaikan pihak PT Bias Sinar Abadi pimpinan Ronal "Rony" Renyut. Sementara kontrak proyek ruas jalan Rumbatu-

Manusa berakhir per Desember 2020 lalu, mestinya hal ini menjadi dasar bagi Kejati meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Jadi mau tunggu apa lagi," kata Edison.

Dalih Kejati Maluku kalau hasil penilaian ahli fisik masih ditunggu, menurutnya hanya untuk mengulur waktu sampai dana dikembalikan oleh kontraktor. Buktinya, kasus masih ditahap penyelidikan.

Sebelumnya Kejati Maluku melalui Kasipenkumnya, menyatakan hasil penilaian ahli fisik Politeknik Negeri Ambon masih ditunggu guna dirampungkan. Kasipenkum juga menambahkan ahli tidak bisa ditekan untuk merampungkan pekerjaannya tersebut.

Indikasi Kejati hendak mengulur waktu mengusut kasus ini menurutnya terlihat, dari pernyataan Asintel Kejati Muji Murtopo kalau pihaknya melayangkan panggilan ke Direktur PT Bias Sinar Abadi berulangkali ke Jakarta namun tidak pernah datang. "Direktur PT Bias, Ronald alias Rony Renyut itu bukan domisili Jakarta, tapi Surabaya. Tidak mungkin lah Inteljen Kejati Maluku tidak tahu. Ini khan mau ulur waktu saja," ujar Edison.

Menurutnya kerugian negara dari kasus ini dipastikan cukup besar. Belum lagi kalau denda akibat addendum dua kali itu. Di lain pihak Kadis PUPR Thomas Wattimena waktu itu memastikan proyek senilai Rp 31 miliar ini tuntas.

"Dia punya surat pernyataan akan selesaikan proyek itu, LP3NKRI ada pegang. Ini yang akan dilampirkan dalam laporan ke KPK," tandasnya.

Catatan Kabar Timur, LP3NKRI Maluku memang merupakan pihak yang melapor kasus dugaan korupsi pada proyek jalan yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosol sejauh 24 kilometer itu. Laporan disampaikan pada Juli 2021 lalu di dua institusi sekaligus, Polda dan Kejati Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...