Gasperz Pastikan Kursi Gerindra di DPRD Maluku Kosong Hingga 2024

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -  Sengketa Pemilihan Legislatif di internal Partai Gerindra Maluku antara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Robby Gaspersz dengan Johan. J. Lewerissa yang bergulir hampir 3 tahun itu tak kunjung usai.

Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak lewat surat keputusan MA dengan No.3776/K/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara itu lantaran sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan suara terbanyak pada Dapil Maluku 1-Kota Ambon dengan jumlah suara sah 5.507 yang dikantongi Robby Gaspersz pada Pemilu 2019.

Menanggapi putusan MA yang menolak mengadili perkara tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Rakyat Maluku mengatakan, pihaknya belum mengantongi salinan putusan MA.

Kata Kubangun, jika saliman putusan itu telah masuk ke email KPU Maluku, maka akan dikaji dan dibahas kembali dalam pleno KPU. "Proses itu sudah berlanjut di MA. Nanti kita lihat salinannya dulu jika sudah masuk ke KPU. Nanti kita bawa ke Pleno baru saya kabari," kata Kubangun via telepon seluler, Minggu 30 Januari 2022.

Sementara itu, Robby Gaspersz saat dikonfirmasi Rakyat Maluku mengaku sudah ada putusan MA. Putusan tersebut menolak Kasasi yang ia ajukan. Penolakan Kasasi itu dikarenakan MA tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

"Dalam putusan Kasasi MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara ini, karena sengketa ini sudah diputuskan oleh MK yang telah memenangkan saya," kata Robby, Minggu, 30 Januari 2022.

Meski begitu, Robby bertekad akan terus perjuangkan suara rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 1 Kota Ambon yang telah memberikan dukungan suara kepadanya sehingga terpilih secara sah sebagai anggota DPRD dengan jumlah 5.507 suara sah pada Pemilu 2019 lalu.

Robby melalui kuasa hukumnya Soedarsono dan Partners akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. "Saya pastikan satu kursi DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra tidak akan terisi sampai 2024 mendatang," ujarnya.

Dia berdalih, kosongnya satu kursi dari partai besutan Prabowo Subianto di DPRD Provinsi Maluku itu tidak terlepas dari ulah oknum yang diduga sangat berambisi menjadi legislator. Padahal, oknum tersebut kalah di Pemilu legislatif 2019 sesuai putusan KPU Provinsi Maluku maupun di MK.

Akibat ulah dari oknum itu sehingga dirinya tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD Maluku. Suara rakyat Dapil Maluku 1 Kota Ambon pun seolah-olah tersandera."Ini yang saya perjuangkan, bukan masalah pribadi saya sendiri. Bagaimana bisa keputusan dan ketetapan KPU hingga MK dapat dikalahkan dengan putusan Mahkamah Partai. Ini namanya begal demokrasi,” cetus Robby.

Dia menegaskan, hanya MK yang memiliki kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu, bukan Mahkamah Partai. Terlebih, keputusan KPU sampai dengan MK, semuanya memenangkan dirinya.

Menurut dia, semua pihak juga tahu bahwa lembaga penyelenggara dan lembaga peradilan ini khusus menangani sengketa pemilu yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, bukan lembaga lain yang tidak sah.

Sehingga bagaimana bisa masalah yang sudah kalah di MK, kemudian kembali dibawa kembali ke Mahkamah Partai. "Bagaimana mungkin saudara Lewerissa sudah kalah di MK, lalu kembali membawa perkara ini ke MP. Ingat putusan MK itu final dan mengikat sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, jadi tidak ada upaya hukum lain,” tandasnya.

Dikatakan, apabila ada lembaga lain yang bisa menganulir keputusan MK, maka hancur sudah tatanan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. "Sesuai undang-undang, yang berkewenangan mengadili sengketa Pileg atau Pilkada adalah MK bukan lembaga peradilan yang lain," tegas Robby. (*/KT)

Komentar

Loading...