Pembelaan BNN Maluku Ditolak, Gugatan PMH Lanjut
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Eksepsi atau keberatan BNN soal peradilan perkara digelar di PN Ambon, bukannya di PTUN Jakarta ujung-ujungnya majelis hakim diketuai Cristina Tetelepta memutuskan gugatan Erna Magdalena Manuputty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Iya eksepsi atau pembelaan BNN ditolak majelis hakim Ibu Cristina. Diputuskan sidang masuk pembuktian gugatan PMH," ungkap Edo Diaz penasehat hukum Erna Magdalena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa kemarin.
Erna Magdalena Manuputty melalui kuasa hukumnya Edo Diaz menggugat pihak BNNP Maluku terkait penyitaan aset rumah dan lainnya di kawasan dusun Air Louw, Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon. Hal itu menyusul mediasi antara kedua pihak tidak tercapai kesepakatan.
Menurut Edo Diaz penyitaan aset kliennya sejak 21 Agustus 2021 lalu oleh BNNP Maluku merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan kliennya. Dia menjelaskan, penyitaan tersebut dikarenakan pihak BNNP menyatakan aset kliennya merupakan hasil tindakan pencucian uang oleh tersangka narkoba yang ditangkap BNN Pusat yang juga adik dari Erna Magdalena, yakni Michael Gleen Manuputty.
Padahal seluruh aset itu bukan milik sang adik, tapi kesemuanya milik kliennnya. Edo Diaz menjelaskan setelah menangkap Michael Gleen Manuputty, BNNP kemudian melakukan penyitaan. Namun bukannya menyita aset tersangka di Jakarta atau dimana, tapi aset Erna Magdalena di dusun Airlouw yang disita.
Menurut Diaz kliennya bekerja sebagai pramugari Pelita Air Service sejak tahun 1986 hingga tahun 2006. Setelah resign sebagai pramugari Erna Magdalena membuka bisnis fashion di Gorontalo dan beberapa kota lain.
Di tahun 2012, Erna Magdalea menikah dengan Alberth warga negara Belanda, yang berprofesi pengusaha penyewaan alat alat berat. Sedang kliennya sendiri memiliki rumah dengan beberapa kamar yang disewakan kepada beberapa warga Polandia di Gorontalo.
Sementara pendapatan penggugat dan suaminya dari usaha penyewaan kamar diperkirakan mencapai 2700 hingga 3000 euro per bulan. Pada tahun 2011 klien dan suaminya bersepakat membeli tanah di kawasan Air Louw Kecamatan Nusaniwe dan mulai membangun rumah pada tahun 2016.
“Bahwa dari hasil usaha yang didapat penggugat dan suaminya itu sama sekali tidak pernah melibatkan adik penggugat yang bernama Michael Gleen Manuputty, yang disangkakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
BNNP akui Diaz dalam kapasitasnya selaku lembaga negara digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara ( onrechtmatige overheids daad). Berupa penyegelan dan penyitaan harta benda dan dokumen dokumen milik penggugat yang berada di kediaman penggugat yang terdiri dari 33 item, termasuy sertifikat tanah, kendaraan bermotor roda dan roda empat. Kemy bukti penyetoran tunai ke bank, sejumlah uang, rupiah maupun mata uang asing, dan dokumen berharga lainnya. (KTA)
Komentar