KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Eksepsi atau keberatan BNN soal peradilan perkara digelar di PN Ambon, bukannya di PTUN Jakarta ujung-ujungnya majelis hakim diketuai Cristina Tetelepta memutuskan gugatan Erna Magdalena Manuputty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
“Iya eksepsi atau pembelaan BNN ditolak majelis hakim Ibu Cristina. Diputuskan sidang masuk pembuktian gugatan PMH,” ungkap Edo Diaz penasehat hukum Erna Magdalena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa kemarin.
Erna Magdalena Manuputty melalui kuasa hukumnya Edo Diaz menggugat pihak BNNP Maluku terkait penyitaan aset rumah dan lainnya di kawasan dusun Air Louw, Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon. Hal itu menyusul mediasi antara kedua pihak tidak tercapai kesepakatan.
Menurut Edo Diaz penyitaan aset kliennya sejak 21 Agustus 2021 lalu oleh BNNP Maluku merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan kliennya. Dia menjelaskan, penyitaan tersebut dikarenakan pihak BNNP menyatakan aset kliennya merupakan hasil tindakan pencucian uang oleh tersangka narkoba yang ditangkap BNN Pusat yang juga adik dari Erna Magdalena, yakni Michael Gleen Manuputty.
Padahal seluruh aset itu bukan milik sang adik, tapi kesemuanya milik kliennnya. Edo Diaz menjelaskan setelah menangkap Michael Gleen Manuputty, BNNP kemudian melakukan penyitaan. Namun bukannya menyita aset tersangka di Jakarta atau dimana, tapi aset Erna Magdalena di dusun Airlouw yang disita.



























