Pelaku Cabul Dari Mahia, PH Ngaku “Menyerah”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Putusan majelis hakim atas Vicky Mailuhu (34) penjara selama 5 tahun 6 bulan, penasehat hukum terpidana perkara pencabulan itu mengaku tidak melakukan upaya banding. Walau sebetulnya ada peluang bagi baginya mendapat hukuman lebih ringan.
“Katong seng banding, pihak keluarga seng mendukung,” ujar pengacara Alfred Tutupary melalui telepon selulernya, Sabtu pekan kemarin.
Menurutnya, peluang bagi kliennya Vicky Mailuhu mendapatkan hukuman minimum di bawah 5 tahun sebetulnya masih ada. Sebab fakta persidangan terungkap pelaku dan korban ada unsur suka sama suka.
Namun fakta itu, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Wilson Shriver, yang beranggotakan Hamzah Kailul dan Cristina Tetelepta.
Dengan hukuman minimum menurut aturan perundang-undangan kliennya kata Alfred dapat dipidana di bawah lima tahun, jauh di bawah tuntutan JPU Els Leunupun dari Kejari Ambon.
Menurutnya berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015, Hakim memutus sesuai surat dakwaan JPU, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup.
Kemudian adanya surat edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim. Surat edaran itu menegaskan apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur maka dilihat secara kasuistik.
“Makanya majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal,” kata Alfred Tutupary.
Dia menilai putusan hakim Wilson Shriver dkk mengabaikan surat edaran Mahkamah Agung RI terkait hukuman minimum. Wilson notabene hanya menggunakan terpidana Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dan memvonis Victor Mailuhu penjara 5 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wilson Shriver disaksikan oleh JPU Kejari Ambon yang diwakili oleh Jaksa Endang Anakoda, pada persidangan 15 Desember 2021 lalu di PN Ambon
Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh terdakwa Vicky alias Etok itu awalnya terjadi di penginapan HD, Maret tahun 2019 sekira pukul 12.30 WIT siang.
Namun hubungan terlarang ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.
Setelah diiyakan, terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan mobil angkot yang dikemudikan pelaku sendiri.
Perbuatan cabul ini tidak hanya sekali, namun berlanjut di hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pencabulan berulang kali di hutan itu, jelas JPU Els Leunupun hingga korban Bunga berusia 16 tahun dan dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya. (KTA)
Komentar