Vonis Pembunuhan JMP Tunda, PH Berharap Keringanan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pembacaan amar putusan perkara pembunuhan Firman alias Tole di JMP ditunda oleh majelis hakim hingga 29 Desember mendatang. Penasehat hukum terdakwa Ahdin Pattilouw (21) tetap bersikukuh kliennya, belum terbukti sepenuhnya sebagai pelaku tunggal, selain saksi pelaku Ramadan Bahari alias Babang (16).
"Makanya kalaupun harus vonis, kita berharap klien kami diputus melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata pengacara Jhon Lesnussa kepada Kabar Timur, Rabu (22/12) di PN Ambon.
Dia berharap Ahdin Pattilouw tidak divonis dengan pasal 338 KUHPidana sebagaimana tuntutan JPU Chrisman Sahetapy sebelumnya. Pasal tentang menghilangkan nyawa orang secara paksa itu menurutnya, tidak tepat dikenalat terhadap kliennya.
"Apakah ada saksi lain yang melihat terdakwa melakukan perbuatan sesuai pasal 338 itu? Khan tidak," ujar Lesnussa.
Karena itu lah dalam pembelaannya, dia menyebutkan kalau Ahdin Pattilouw tidak terbukti melanggar pasal 338 dimaksud. Apalagi berdasarkan bukti visum et repertum, yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara Polda Maluku, hanya menyebutkan Firman tewas akibat benda tumpul yang menyebabkan darah keluar dari hidung, mulut dan telinga korban.
Sementara fakta persidangan, kliennya hanya menggunakan pukulan tangan dan tendangan kaki ke arah tubuh korban. "Kita berharap majelis hakim menimbang fakta persidangan. Perbuatan klien kami belum bisa dipastikan sebagai satu-satunya penyebab korban meninggal," katanya.
Menurut Lesnussa jika hakim menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, masih ada kemungkinan kliennya divonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU, selama 12 tahun. "Kalau pasal 351 ayat 3 khan maksimal 9 tahun. Atau bisa di bawah itu lah," harap Lesnussa. (KTA)
Komentar