Resepsionis Natsepa Resort Jadi Terdakwa “Penggelapan Uang “
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Merlan Uniana (32) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon karena didakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 274 juta. Menariknya perbuatan mantan pegawai Natsepa Resort dan Spa itu ditiru dari youtube, sebelum menerapkannya di pekerjaan.
"Saya mendapatkan cara itu dari youtube yang mulia," akui terdakwa Merlan di persidangan kemarin.
Sontak, majelis hakim yang dipimpin Hakim Rahmat Selang itu menjadi heran. Terdakwa yang sebelumnya bertugas di bagian administrasi itu, mulai mempelajari cara tersebut semenjak ditugaskan di bagian resepsionis.
"Modus" yang diperoleh dari hasil belajar di media sosial itu dengan menggesek kartu ATM pribadi di alat yang tersedia. Setelah itu dia menginput nilai pembayaran tamu ke komputer. Sedang print out slip pembayaran diserahkan ke bagian accounting.
"Kami baru tahu setelah cek di bank CIMB Niaga, BCA Passo dan BCA Kota uangnya tidak ada pak," ungkap saksi Grace menjawab pertanyaan hakim ketua Rahmat Selang.
Saksi menuturkan, dari keterangan pihak bank terdakwa melakukan pembatalan di setiap transaksi pembayaran. Modus tersebut dilakukan semenjak tahun 2020 hingga tahun 2021.
Pembatalan transaksi pada mesin gesek di bagian resepsionis, lalu terdakwa menggunakan kartu ATM miliknya di mesin tersebut. "Kalau transaksi dibatalkan, otomatis masuk ke dia rekening. Di tahun 2021 ada temuan, tahun 2020 juga. Sementara tahun 2019, bersih pak," ujar saksi staf accounting Natsepa Resort dan Spa itu.
Dijelaskan, pihak manajemen telah memberikan dia kesempatan untuk mengembalikan uang yang berhasil digelapkan. Tapi terdakwa tidak menggubris kesempatan tersebut.
Menurut saksi, keseharian terdakwa selama jadi pegawai terkesan suka menghamburkan uang. Pakaian yang digunakan juga dipilih yang bermerek.
"Gaya hidupnya sudah Hedon, gaya berpakaiannya juga pilih yang branded-branded," ujar saksi Grace sinis.
Hakim anggota Andi Adha menanyakan ke saksi, soal mekanisme penyetoran uang ke bank. Dan dijawab oleh saksi Grace tidak boleh dilakukan oleh petugas resepsionis, tapi oleh staf accounting.
Faktanya tidak ada penyetoran ke tiga bank tersebut di akhir tahun buku. Setelah dicek, total uang yang mestinya masuk ke rekening perusahaan di BCA Passo, BCA Kota Ambon maupun CIMB Niaga, tidak ada uang masuk ke rekening antara tahun 2020-2021, senilai Rp 274 juta.
Usai persidangan JPU Rian Lopulalan menyebutkan, terdakwa Merlan Uniana diancam pasal mengenai penggelapan. "Yaitu pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 jo pasal 64 ayat (1)," ungkap Rian. (KTA)
Komentar