Sudah ke PN, 14 Tersangka Tipikor Belum Kembalikan Kerugian Negara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada November 2021 lalu, menetapkan 14 orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada tiga wilayah berbeda, yakni Ambon, SBB dan MBD.
14 tersangka itu, ditangkap dengan lima kasus Tipikor berbeda, diantaranya, Korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016-2017 (tiga tersangka).
Dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage], milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar (tiga tersangka)
Dugaan tindak pidana korupsi, anggaran belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar. (Lima tersangka)
Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2015-2018, pada Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon (satu tersangka), dan dugaan penyalahgunaan Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian negara Rp 1,3 Miliar (dua tersangka).
14 berkas perkara tersangka tersebut, telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kendati demikian, hingga belum ada satupun tersangka yang mengembalikan kerugian negara, atas apa yang dilakukan. "Belum ada sama sekali,"kata Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di ruang kerjanya, Kamis (16/12).
Menurut Wahyudi, Kejati Maluku hingga kini masih terus berharap dan berupaya, agar kerugian negara senilai miliaran rupiah itu, bisa dikembalikan para tersangka yang saat ini, ada yang masih menunggu sidang dan ada yang sudah menjalani sidang perdana.
"Kejati Maluku tetap berupaya, dan berharap pengembalian kerugian negara. Tapi sampai sekarang, sesuai informasi belum ada satupun yang kembalikan,"tandasnya. (KTE)
Komentar