KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Putusan majelis hakim atas kliennya Vicky Mailuhu (34) yaitu penjara selama 5 tahun 6 bulan, penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum bersikap menerima atau lakukan banding. Yang pasti pengacara Alfred Tutupary dan Makarios Soulissa menilai putusan majelis Wilson Shriver, Hamzah Kailul dan Cristina Tetelepta mengabaikan surat edaran Mahkamah Agung RI terkait hukuman minimum karena unsur suka sama suka.
“Mengadili terdakwa Victor Mailuhu karena itu dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” cetus Hakim Ketua Wilson Shriver dalam amar putusannya sebelum mengetok palu akhirnya, di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (15/12).
Menurut majelis hakim terpidana Victor Mailuhu terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Namun kedua penasehat hukumnya, yaitu Alfred Tutupary dan Makarios Soulissa meminta waktu satu minggu untuk pikir pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Tutupary menjawab hakim ketua Wilson Shriver.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Shriver juga disaksikan oleh JPU Kejari Ambon yang diwakili oleh Jaksa Endang Anakoda.
Sebelumnya dalam pledoi pembelaannya, kedua penasehat hukum terdakwa Victor Mailuhu meminta majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver beranggotakan Hamzah Kailul dan Cristina Tetelepta menerapkan pasal unsur suka sama suka dalam perkara cabul tersebut.
“Yaitu dengan mengesampingkan hukuman minimum pada diri terdakwa,” kata pengacara Makarios Soulissa didampingi rekannya Alfred V Tutupary usai persidangan tertutup itu di PN Ambon, Kamis (2/12).
Dengan hukuman minimum dimaksud, klien mereka dapat dipidana di bawah lima tahun, jauh di bawah tuntutan JPU Els Leunupun dari Kejari Ambon. Sebab fakta persidangan membuktikan yang dilakukan keduanya bukan karena unsur paksaan, melainkan suka sama suka. “Mereka pacaran kok,” ujar Makarios.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015, lanjut Makarios disebutkan, “… Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup ”
Masih terkait pembelaannya kemarin, Makarios juga menyebut adanya surat edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim. Surat edaran tersebut menegaskan apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur maka dilihat secara kasuistik. Majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan, perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka. “Untuk itu kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara,” kata Makarios.
Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh terdakwa VM alias Vicky alias Etok awalnya terjadi di penginapan HD, Maret tahun 2019 sekira pukul 12.30 WIT siang.
Namun hubungan terlarang antara paman dan ponakan ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.
Setelah diiyakan, terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan. Terdakwa yang juga pengemudi angkot membawa korban ke penginapan itu.
Perbuatan cabul ini ternyata tidak hanya sekali, kata Leunupun masih dalam dakwaannya. Perbuatan bejat terdakwa VM terhadap korban berlanjut di hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pencabulan terjadi berulang kali di hutan itu, jelas JPU, hingga korban Bunga berusia 16 tahun dan dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya. (KTA).

























