KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Akhirnya Steven Latuihamallo (49) duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Attamimi dalam dakwaannya antara lain menyebut mantan Kepsek SMKN 1 Ambon, membuat kebijakan sendiri. Dan hal itu berujung tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya, Attamimi mengungkapkan, antara tahun 2015-2020 terdakwa diketahui melakukan penggalangan dana. Setiap siswa baru diwajibkan biaya seragam dan biaya masuk sekolah setelah dinyatakan diterima di SMKN 1 yang berlokasi di kawasan Karapan jalan Pitu Ina itu.
Rincian pembayaran tersebut masing-masing biaya pakaian seragam, biaya masuk yang terdiri dari sumbangan pendidikan dua semester, biaya tes bahasa Inggris (toeic), tes psikologi, tabungan siswa dan sumbangan khusus pengembangan.
“Bahwa kebijakan pembuatan rincian biaya seragam dan biaya masuk bagi siswa yang diterima, itu dibuat sendiri oleh Steven Latuihamallo. Tanpa pernah melibatkan dan mendapatkan persetujuan dewan guru dan tata usaha dan komite sekolah,” beber JPU Attamimi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/12).
Dalam rincian biaya masuk itu harganya bervariasi, dari Rp 900.000 sampai Rp 2.000.000. Setelah menerima dana itu dari saksi bendahara komite Theresia Nunumette dan tiga saksi lainnya, terdakwa Steven menyimpan semua dana tersebut di ruang kerjanya.
Masalah kemudian muncul, sebab ternyata semua dana hasil kebijakan sepihaknya itu tidak pernah dipertanggungjawabkan. Intinya terdakwa melakukan hal seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sekolah yang adil, efisien, transparan dan akuntabel.
Berbeda dengan bendahara sekolah, dana sumbangan pendidikan yang secara teratur melakukan pencatatan semua dana pengeluaran, namun terdakwa Steven Latuihamallo sebaliknya. Dari total dana biaya masuk sejak tahun 2015-2020 dana terkumpul secara efektif mencapai Rp 4.767.670,000. Tapi dari laporan pertanggungjawaban hanya senilai Rp 4,082,795,675,00,- “Dimana terdapat sisa dana sebesar Rp 643,874,325,- yang tak dapat dipertanggungjawabkan,” kata JPU Ahmad Attamimi masih dalam dakwaannya.
Selain item tersebut, Steven Latuihamallo juga dinyatakan menggelapkan dana pertukaran siswa dan guru Australia sebesar Rp 643,400,000,00,-. Atau kurang dari seperempat bagian dana yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebesar Rp 133,100,000,00,-.
Sejumlah item dana biaya masuk siswa baru, pakaian seragam dan lainya sepanjang tahun 2015-2020, menurut Attamimi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah ditotalkan seluruhnya mencapai Rp 2,2 miliar yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.
Namun penasehat hukum terdakwa Steven Latuihamallo, menilai dakwaan JPU relatif kabur. Pengacara Abdussukur Kaliky menyatakan, dana pendidikan siswa baru yang berasal dari sumbangan orang tua itu tidak bisa dikatagorikan sebagai uang negara.
“Bagaimana bisa ini disebut korupsi jika uang sumbangan pendidikan itu uang pribadi? Masuk akal ka tidak,” ujar Kaliky.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudy menyebutkan salah satu perbuatan Steven Latuihamallo yakni membuat kebijakan di luar tupoksi tersangka selaku kepsek. Dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana fiktif.
Hal itu dilakukan tanpa melibatkan dewan guru, bahkan tersangka menjual sebagian aset-aset milik sekolah seperti printer, laptop bekas dan sebagian aset lainnya. Akibatnya SL dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU antikorupsi No 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah didalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (KTA)

























