Leuwol dan Maruanaya Sidang Perdana Korupsi Retribusi Pasar Mardika
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua terdakwa diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi pasar Mardika Ambon. Kedua terdakwa, masing-masing mantan Plt Kadisperindag Kota Ambon Pieter Jan Leuwol dan mantan kepala UPTD Pasar Mardika Victor Pieter Maruanaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Attamimi mengungkapkan kedua terdakwa melakukan pembayaran uang keamanan dari dana retribusi itu yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Selain hal tersebut, kedua terdakwa juga mengambil sejumlah uang hasil retribusi dimaksud untuk kepentingan pribadi.
Itu semua terjadi selama tiga tahun anggaran, 2017, 2018 dan 2019. "Yang pada pokoknya semua itu dilakukan tidak sesuai peruntukannya," kata Attamimi saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cristina Tetelepta, Felix Rony Wuissan dan Nova Salmon di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/12).
Namun uang yang berasal dari retribusi ribuan kios dan lapak di Pasar Mardika itu sebagian tidak masuk ke kas daerah, sebagaimana yang seharusnya. Pada tahun 2017, dana retribusi pasar yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2 miliar sekian, sejumlah dana pengamanan pasar yang katanya akan diberikan sebanyak Rp 681 juta. Dan Rp 1,3 miliar yang harusnya disetor ke kas daerah, ternyata hanya Rp 551 juta lebih. Sementara dana sebesar Rp 133 juta oleh terdakwa Plt Kadisperindag Jan Pieter Leuwol digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di tahun 2018, ada pendapatan retribusi disetorkan oleh kepala UPTD Pasar Mardika Victor Piter Maruanaya sebesar Rp 1,367 miliar. Lalu, sebagian dana tersebut digunakan oleh terdakwa Maruanaya untuk pembayaran uang keamanan sebesar Rp 538 juta lebih. Dari jumlah itu, dibayar sebanyak Rp 492 juta sedang Rp 47 juta, kata Attamimi ada dalam penguasaan yang bersangkutan.
Akhirnya di tahun 2019, modus serupa yakni penggunaan dana retribusi yang tidak sesuai peruntukannya itu masih berlanjut. Ketika terdapat dana hasil retribusi sebesar Rp 2,173 miliar lebih yang mana sebesar Rp 426 juta masih dengan dalih biaya pengamanan pasar, namun hanya Rp 337 juta diberikan untuk keperluan itu.
Dari uraian dakwaannya, JPU Ahmad Attamimi menyatakan, dari perkara ini memberikan keuntungan pribadi bagi terdakwa Jan Pieter Leuwol senilai Rp 152,042,500,00,- Sedangkan menguntungkan pribadi terdakwa Victor Piter Maruanaya mencapai Rp 943,250,000,00,-
Dengan demikian, Attamimi menyimpulkan kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 1,095,317,400,00. (KTA)
Komentar