KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dua terdakwa diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi pasar Mardika Ambon. Kedua terdakwa, masing-masing mantan Plt Kadisperindag Kota Ambon Pieter Jan Leuwol dan mantan kepala UPTD Pasar Mardika Victor Pieter Maruanaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Attamimi mengungkapkan kedua terdakwa melakukan pembayaran uang keamanan dari dana retribusi itu yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Selain hal tersebut, kedua terdakwa juga mengambil sejumlah uang hasil retribusi dimaksud untuk kepentingan pribadi.
Itu semua terjadi selama tiga tahun anggaran, 2017, 2018 dan 2019. “Yang pada pokoknya semua itu dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” kata Attamimi saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cristina Tetelepta, Felix Rony Wuissan dan Nova Salmon di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/12).
Namun uang yang berasal dari retribusi ribuan kios dan lapak di Pasar Mardika itu sebagian tidak masuk ke kas daerah, sebagaimana yang seharusnya. Pada tahun 2017, dana retribusi pasar yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2 miliar sekian, sejumlah dana pengamanan pasar yang katanya akan diberikan sebanyak Rp 681 juta. Dan Rp 1,3 miliar yang harusnya disetor ke kas daerah, ternyata hanya Rp 551 juta lebih. Sementara dana sebesar Rp 133 juta oleh terdakwa Plt Kadisperindag Jan Pieter Leuwol digunakan untuk kepentingan pribadi.