Malra Salurkan Bansos Kemiskinan Ekstrem & APBD II

KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), melalui Dinas Sosial, Kamis (9/12) mulai salurkan bantuan untuk penerima manfaat kemiskinan ekstrem dan bansos APBD tahap II tahun 2021.

Bantuan yang disalurkan, berupa bantuan non tunai dan langsung tunai.

Penyaluran pertama bantuan dimulai oleh Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun di kantornya, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Bupati memberikan bantuan secara simbolis kepada enam keluarga penerima manfaat kemiskinan ekstrim yang hadir mewakili 1.002 KPM.

Kemudian, diserahkan juga uang tunai kepada delapan perwakilan KPM bansos APBD tahap II.

Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan dalam laporannya mengatakan, proses penyaluran bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem kepada 1.002 KPM, terdiri dari 787 KPM disalurkan melalui top up dana bantuan ke rekening.

Dan 215 KPM penyalurannya secara tunai langsung kepada komunitas di kecamataan, ohoi serta kelurahan.

“Penyaluran BST penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan mekanisme Top Up dana bantuan melalui PT Bank Mandiri Cabang Langgur pada rekening KPM yang sudah mempunyai rekening.

Sementara yang tidak memiliki rekening pada PT Bank Himbara atau Bank Umum lainnya, dilakukan penyaluran tunai secara langsung di komunitas pada kecamatan, penyaluran di ohoi serta kelurahan,” jelas Watratan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan penerima bansos tunai APBD tahap II tahun 2021 berjumlah 2.925 KPM.

Proses penyaluran bantuan ini sendiri dilakukan melalui mekanisme pengantaran langsung uang tunai kepada KPM secara komunitas di kecamatan, penyaluran di ohoi serta kelurahan.

Alokasi Anggaran dan Nilai Bantuan
Watratan menyebutkan pembiayaan bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara dan Provinsi Maluku tahun 2021, masing-masing sebesar Rp400.800.000.

“Nilai bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp400.000 per bulan. Bantuan diberikan selama 2 bulan, terhitung November-Desember 2021, dan dibayarkan sekaligus Rp800.000,” ungkap Hen.

Sementara untuk bansos tunai APBD bersumber dari dana refocusing APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021, yang direalokasikan untuk jaring pengaman sosial sebanyak 3.818 KPM, dengan total anggaran senilai Rp4.380.588.000.

Hen merinci nilai bansos tunai APBD yang diterima sebesar Rp200.000 per KPM selama 5 bulan, terhitung sejak bulan Agustus hingga Desember 2021.

“Penyaluran tahap 1 sudah dilakukan untuk dua bulan, Agustus dan September sebesar Rp400.000. Sedangkan penyaluran tahap 2 untuk bulan Oktober, November dan Desember sebesar Rp600.000,” imbuhnya.

Data KPM Bansos Kemiskinan Ekstrem
Watratan mengemukakan, data keluarga penerima bansos penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 di Kabupaten Maluku Tenggara bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) desil 1 atau rumah tangga sangat miskin (RTSM) sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Tahun 2020.

Pihaknya kemudian melakukan verifikasi dan validasi data secara internal terhadap kebenaran data kependudukan rumah tangga penerima bansos tunai kemiskinan ekstrem.

“Dari hasil verifikasi dan validasi data rumah tangga penerima bansos tunai, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malra Nomor 1314 Tahun 2021, dengan melampirkan Data By Name By Address sebagai penerima bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem Pemkab Maluku Tenggara Tahun 2021,” kata Watratan. (KT/SO)

Komentar

Loading...