Sidang Korupsi DLHP, Terungkap Struk Belanja “Dimanipulasi”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sepuluh saksi perkara dugaan korupsi DLHP Kota Ambon dihadirkan tim jaksa kemarin semuanya adalah operator SPBU mengaku, ada struk (DO) yang merupakan kupon pengambilan BBM nilainya dirubah oleh mereka setelah diterima.

"Intinya tidak sesuai DPA. Misal, harusnya 70 liter diparaf hanya 50 liter," kata pengacara Edo Diaz kepada wartawan, usai perkara itu, Selasa (7/12) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Felix Rony Wuissan itu, disampaikan Edo Diaz yang juga penasehat hukum terdakwa mantan Kadis DLHP Lucia Izaak ini terungkap kalau, "manipulasi" nota pembelian BBM adalah ulah bendahara dinas itu.

"Jadi ada fakta-fakta bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai DPA, yang mengarah ke bendahara dinas," sebut Diaz.
Namun oknum pegawai berinisial MH ini, kapasitasnya, hanya bendahara pembantu pada dinas tersebut sekaligus pendamping PPK (Maurits Maurits Yani Talabessy) yang juga menjadi terdakwa perkara ini.

Edo Diaz menyatakan sesuai fakta sidang, MH yang menyuruh menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban.

"Yaitu struk-struk segala macam itu," kata Diaz.

Sebelumnya tiga saksi lebih dulu dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu Devik Polhoupessy selaku pegawai DLHP Kota Ambon. Kemudian Trisna Klaudia Pasa dan Dahono, keduanya saksi karyawan toko Astra Motor.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU Endang Anakoda Cs ini, mengaku ada yang janggal terkait struk-struk dari DLHP itu.

Saksi Devik Polhoupessy mengaku kalau dirinya datang ke Toko Astra Motor membawa struk atau nota belanja "kosong" untuk membeli oli mobil operasional dinas tersebut.

"Saya, hanya bawa nota kosong yang belum terisi jumlah uang untuk membeli kebutuhan mobil operasional" akui saksi Devik.

Yang menarik, keterangan Devik di pemeriksaan awal ditepis oleh dua saksi karyawan toko Astra Mobil.

Saksi Dahono dan Trisna Klaudiapasa sama-sama mengaku setiap kali saksi Devik datang belanja, dia selalu membawa nota belanja yang didalamnya sudah nilai uang maupun jenis barang yang akan dibeli.

"Dia datang dengan nota belanja, yang sudah ada jenis barang, juga nilai belanjanya pak hakim," akui saksi Dahono yang diaminkan rekannya saksi Trisna Klaudia.

Malah kepada kedua karyawan toko itu, saksi Devik menyuruh kedua saksi untuk menyesuaikan harga barang yang dibeli sesuai harga nota belanja DLHP.

Mendengar keterangan kedua karyawan toko itu, saksi Devik saat dikonfontir majelis hakim mengaku kalau setiap pembelanjaan bulan Januari-Desember 2019 itu, dirinya datang dengan dua struk belanja.

"Iya, yang mulia, saya datang dengan dua struk belanja. Dalam struk sudah ditandatangani langsung oleh ibu Lucia Izaak," beber saksi Devik.

Dalam persidangan kemarin, tim JPU memperlihatkan bukti 12 struk belanja sesuai BAP jaksa.

Yang mana dari struk-struk tersebut terdapat selisih harga senilai Rp 40 juta lebih dari item pembelian oli dan minyak rem mobil operasional DLHP Kota Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...