Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Perkara dugaan korupsi dana Bos 4 tahun anggaran di SMKN 1 Karpan Kota Ambon, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Sebelumnya pihak Kejati Maluku menyatakan perkara akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Belum, kita masih memperbaiki dakwaannya dulu," akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Senin (6/12) di ruang kerjanya.
Perbaikan dakwaan oleh tim jaksa yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Ahmad Attamimy itu sementara dirampungkan. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Wahyudi mengaku tidak ada untuk sementara waktu.

Namun hal itu bisa terjadi saat persidangan berlangsung. Tergantung fakta terungkap di pengadilan, adanya indikasi peran pihak lain. Dia menepis sinyalemen kuasa hukum tersangka mantan Kepsek SMKN 1 Ambon itu kalau perkara korupsi lazimnya dilakukan berjamaah. "Belum tentu," tepis Wahyudi.

Dicontohkannya, perkara korupsi dana Bos SMP Negeri 5 Wakal Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, tersangkanya tunggal, yaitu kepsek. "Itu Beta yang periksa loh," ujar mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu.

Sebelumnya dua kuasa hukum tersangka mantan Kepsek SMKN1 Ambon Stevanus Latuihamallo mengaku sangsi klien mereka merupakan tersangka tunggal di perkara itu.
Pasca Stevanus ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS daerah dan BOS nasional tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 SMKN 1 Ambon, dua bendahara sekolah itu tidak ikut ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

Padahal fakta hukum dalam proses penyidikan, bendahara dana BOS sekolah itu berinisial EN terungkap kalau yang bersangkuta jalan-jalan ke luar negeri. Bukan karena program sekolah tapi atas biaya sendiri. "Berangkat ke Israel Jepang, Jerman, dan Thailand itu bukan fakta?," ujar pengacara Abdussukur Kaliky di PN Ambon beberapa waktu lalu.

Dia mengaku kesal, Kejati Maluku mengklaim tidak ada fakta yang mengarah ke pelaku lain dalam perkara dana BOS Daerah dan BOS Nasional empat tahun anggaran itu. Sedang jalan-jalan ke luar negeri yang diduga dilakukan Bendahara dana BOS itu fakta hukum.

Menurutnya jika kerugian negara yang diklaim jaksa sebesar Rp 2.25 miliar itu dinikmati sendirian oleh Latuihamallo, merupakan hal yang mustahil.
Sekadar tahu saja, mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon yang diberi inisial SL (50) oleh Kejati itu ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi dana BOSNas dan BOSDA TA 2015-2018 senilai Rp2,2 miliar.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudy menyebutkan salah satu perbuatan tersangka yakni membuat kebijakan di luar tupoksi tersangka selaku kepsek. Dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS fiktif.

Dilakukan tanpa melibatkan dewan guru, bahkan tersangka menjual sebagian aset-aset milik sekolah seperti printer, laptop bekas dan sebagian aset lainnya. Akibatnya SL dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU antikorupsi No 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah didalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (KTA)

Komentar

Loading...