Kasus “Penipuan” Andi Nurkha Masih Diselidiki Polisi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan penipuan Andi Nurkha kepada kontraktor masih diselidiki.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku hingga kini masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap laporan yang dilayangkan kontraktor Gillian Khoe dan Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka.
Kontraktor Gillian Khoe melaporkan Andi Nurka ke Mapolda Maluku atas tuduhan melakukan tindakan dugaan penipuan. Sementara Andi Nurka mengadukan Gillian Khoe terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kabis Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengatakan, untuk kasus ini, kedua nya saling lapor ke Mapolda Maluku. Kendati demikian, baik Khoe maupun Andi, sudah dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
"Untuk kasus ini keduanya saling lapor. Awal melapor khan si kontraktor dengan tuduhan dugaan penipuan. Kemudian Andi Nurka balik lapor terkait pencemaran nama baik. Dan kini masih dilakukan penyelidikan lanjut," kata Roem kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (6/12).
Menurutnya, penyelidikan lanjut setelah adanya pemeriksaan kedua pelapor. Dari penyelidikan itu, baru lah bisa diketahui apakah terdapat tindak pidana yang dilakukan pada dua laporan ini ataukah tidak.
"Laporanya sudah diproses dengan pemeriksaan keduannya atas dua laporan tersebut, apakah tindak pidana atau tidak masih diselidiki. Prinsipnya segala laporan yang masuk pasti kita tindak lanjut," pungkasnya.
Sekadar tahu, kontraktor Gillian Khoe melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi Nurka ke Mapolda Maluku karena Khoe merasa telah ditipu oleh Andi.
Khoe dijanjikan sejak tahun 2018 bahwa dia akan diberi proyek pembangunan gedung Kemenkumham Maluku. Janji itu diikuti dengan permintaan sejumlah uang.
Namun hingga tahun 2021, janji Andi tak juga terealisasi. Padahal, Khoe sendiri sudah memberikan uang yang jika ditotalkan berkisar sebanyak Rp 3 miliar.
Sementara Andi yang merasa tidak pernah menjajikan hal itu, melaporkan balik Khoe ke Mapolda atas tuduhan pencemaran nama baik. Kini, kasus ini masih sementara ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. (KTY)
Komentar