Terdakwa Cabul Anak Minta Divonis Ringan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelaku pencabulban anak di bawah umur di hutan dusun Mahia Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe dituntut berat 9 tahun penjara. Tapi penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.
Dalam pledoi pembelaannya, kedua penasehat hukum terdakwa Victor Mailuhu (34) meminta majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver beranggotakan Hamzah Kailul dan Ismail Wael menerapkan pasal unsur suka sama suka dalam perkara cabul tersebut.

"Yaitu dengan mengesampingkan hukuman minimum pada diri terdakwa," kata pengacara Makarios Soulissa didampingi rekannya Alfred V Tutupary usai persidangan tertutup itu di PN Ambon, Kamis (2/12).

Dengan hukuman minimum dimaksud, klien mereka dapat dipidana di bawah lima tahun, jauh di bawah tuntutan JPU Els Leunupun dari Kejari Ambon.

Sebab fakta persidangan membuktikan yang dilakukan keduanya bukan karena unsur paksaan, melainkan suka sama suka. "Mereka pacaran kok," ujar Makarios.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015, lanjut Makarios disebutkan, " Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup "
Masih terkait pembelaannya kemarin, Makarios juga menyebut adanya surat edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim.

Surat edaran tersebut menegaskan apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur maka dilihat secara kasuistik.

Majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan, perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka.

"Untuk itu kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara," kata Makarios.

Sebelumnya diberitakan ketika pertama kali dijamah pelaku Vicky, korban "bunga" baru usia 14 tahun.

Namun perbuatan berulangkali dilakukan bersama pelaku itu akhirnya membuahkan anak ketika korban berusia 16 tahun.

Kepada Kabar Timur salah satu penasehat hukum terdakwa Alfred Tutupary berpendirian kliennya Vicky Mailuhu tidak harus dikenai UU Perlindungan Anak oleh jaksa.

"Kira-kira kalau itu dilakukan sampe 20 kali selama dua tahun itu suka sama suka ka bukan?," ujar Alfred ditemui di PN Ambon beberapa waktu lalu.

Diakui, meski UU Perlindungan Anak tidak mengakomodir unsur suka sama suka, namun fakta persidangan menunjukkan adanya unsur itu.

Dan ancaman maksimal 15 tahun menurut UU tersebut akuinya cukup berat bagi sang klien.

Sesuai keterangan korban “Bunga” kejadian yang merenggut kegadisannya itu terjadi di  penginapan "HD" yang berlokasi di kawasan Desa Suli Kecamatan Salahutu.  Ketika itu dia  berusia 14 tahun.

Berawal dari permintaan VM kepada korban melalui messenger untuk menjadi pacarnya. Yang anehnya, korban adalah ponaan kandung dari isteri Vicky sendiri.

Bahkan yang lebih aneh lagi, Hp yang dipakai oleh korban untuk berkomunikasi dengan pelaku adalah juga Hp milik saksi isteri pelaku tersebut.

Namun dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, menurut Alfred saksi isteri dari kliennya menjelaskan soal komunikasi yang tak pernah disadarinya melalui Hape tersebut antara suaminya dengan korban "bunga."

"Makanya beta hadirkan isteri terdakwa kemarin selaku saksi meringankan, adeharge," aku Alfred.

Dengan cara itu diharapkan, fakta persidangan dapat memperkuat klaim pihaknya bahwa ada unsur suka sama suka dalam perbuatan kliennya dengan korban.

Sebagaimana dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh terdakwa VM alias Etok awalnya terjadi di penginapan HD, Maret tahun 2019 sekira pukul 12.30 WIT siang.

Namun hubungan terlarang antara paman dan ponakan ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.

Setelah diiyakan, tak lama kemudian terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan. Terdakwa yang juga pengemudi angkot membawa korban ke penginapan tersebut.

Perbuatan cabul tersebut tidak hanya sekali, kata Leunupun masih dalam dakwaannya. Perbuatan bejat terdakwa VM terhadap korban berlanjut di hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Menurut JPU pencabulan terjadi berulang kali di hutan itu hingga korban Bunga berusia 16 tahun dan dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya. (KTA)

Komentar

Loading...