Peran Orno Terkuak di Korupsi Pabrik Es MBD

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pada proyek Dinas Perikanan Kabupaten MBD tahun 2015.

Di persidangan terungkap ada tender yang diulang berikut peran pihak lain.

Tender pertama proyek pembangunan dua unit pabrik es dan pengadaan mesin namun satu paket itu, awalnya dimenangkan CV Mitra Mas dari 13 perusahaan yang ikut tender.

Tapi kemenangan perusahaan itu dibatalkan, disebabkan tak kembali untuk menandatangani kontrak di panitia lelang.

Alhasil pemenang CV Dua Putera dimenangkan oleh panitia. Namun dibatalkan. Kemudian ada surat rekomendasi tender diulang disampaikan oleh Kadis Perikanan waktu itu Jhon James Kay.

Hingga akhirnya tender kedua digelar dengan peserta 12 perusahaan. Keluar sebagai pemenang tender CV Berkat milik kontraktor Semy Theodorus.

Indikasi rekayasa dalam pelakasanaan tender itu pun berujung pekerjaan di lapangan menjadi tak beres. Kedua pabrik es tesebut tidak berproduksi hingga sekarang.

Meski begitu belum kelihatan di persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (1/12) peran ketiga terdakwa seperti apa.

Dua saksi panitia lelang Pokja ULP Pemkab MBD dihadirkan, masing-masing Andres Kilkily dan Semuel Rupilu sama menyatakan ada perintah dari James Kay selaku kadis perikanan.

Saksi Andres Kilkily mengaku disuruh sang Kadis mendampingi teknisi Pieter Lolapua ke dua lokasi proyek pembangunan pabrik es di Mowain dan Letti.

Sehubungan tidak berproduksinya mesin penghasil es di kedua lokasi tersebut. "Ada suku cadang di mesin-mesin itu harus diganti yang mulia," ungkap Andres menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon Christina Tetelepta.

Christina menanyakan apa yang saksi lihat ketika mendampingi teknisi tersebut. Yang disesalkan Christina, saksi terkesan tidak bertanggung jawab.

Usai mendampingi si teknisi dia tidak melaporkan kondisi mesin-mesin itu ke James Kay selaku atasannya.

"Karena saya cuma disuruh mendampingi teknisi itu yang mulia," ujar Andres enteng.

Apakah teknisi tersebut melapor ke Kadis Perikanan MBD itu, belum terjawab di persidangan.

Majejis hakim hanya meminta JPU Asmin Hamja menghadirkan teknisi Pieter Lolapua tersebut di persidangan nanti.

Indikasi rekayasa lelang proyek tersebut baru terlihat dalam keterangan saksi Ketua Pokja ULP yang menggelar tender.

Saksi Semuel Rupilu berdalih tender pertama diulang karena adanya nilai penawaran yang dinaikkan oleh beberapa peserta tender. Sementara yang lain tetap.

Dia juga mengaku kalau direktur perusahaan CV Berkat Semy Rumasela tidak menandatangani kontrak, melainkan wakil direktur Semy Theodorus. "Kenapa bisa seperti itu pak Pokja?," tanya JPU Asmin Hamja. Tapi pertanyaan itu diinterupsi penasehat hukum Semy Theodorus, Joemicho Syaranamual.

Menurut Joemicho pertanyaan JPU bersifat menggiring untuk mengungkap perbuatan kliennya dalam perkara ini, padahal saksi hanya menjelaskan proses tender seperti apa. Dan hal itu diaminkan oleh majelis hakim.

Saksi Semuel Rupilu juga mengaku tender ulang dilaksanakan karena adanya rekomendasi dari Kadis Perikanan Jhon James Kay. Yang mana tender ulangan tersebut dimenangkan CV Berkat, yang wakil direkturnya Semy Theodorus.

Namun peran pihak lain mulai terkuak. Yakni mantan Bupati Barnabas Orno yang kala itu memimpin Kabupaten MBD.

Penasehat hukum terdakwa eks Kadis Perikanan MBD Jhon James Kay menanyakan SK pengangkatan saksi ketua Pokja ULP Kabupaten MBD itu.

Yang dijawab, kalau dia dan beberapa anggota Pokja lainnya diangkat oleh Orno. "Kita diangkat melalui SK Bupati," akui Ongki Hattu, penasehat hukum Jhon James Kay.

Peran Orno di perkara ini sebelumnya masih tanda tanya bagi Ongki Hatu. Dia mengaku hanya tahu kalau ada kesalahan administrasi dilakukan kliennya Jhon James Kay dalam perkara itu. (KTA)

Komentar

Loading...