Demo Deklarasi West Papua di Ambon Dibubarkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - 60 Tahun peristiwa deklarasi kemerdekaan West Papua diperingati oleh mahasiswa asal Papua di sejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Ambon.
Di kota bertajuk "manise" itu, aksi belasan mahasiswa Papua ini digelar di ruas jalan dekat gong perdamaian dunia, Rabu (1/12). Sayang, aksi itu tak berlangsung lama. Mereka dibubarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Selain alasan mengganggu arus lalu lintas, pembubaran juga dilakukan karena massa aksi tidak memiliki surat ijin dari pihak kepolisian.
Pembubaran paksa ini menyulut emosi para pengunjuk rasa yang datang dengan mengenakan atribut bergambar bintang kejora itu. Mereka melawan. Aksi saling dorong dengan polisi pun tak bisa terelakkan. Hanya saja, aparat kepolisian berhasil memukul mundur para pendemo.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon, Ipda Izaac Leatemia mengaku, memang ada sprint (Surat Perintah) untuk pengamanan peringatan HUT (West) Papua itu. Hanya saja, pendemo ini tidak memiliki ijin.
"Karena tak miliki ijin, ya akhirnya dibubarkan," kata Izaac.
Sekadar tahu, aksi unjuk rasa peringatan kemerdekaan West Papua pada 1 Desember 2021 itu diprakarsai oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Dalam aksi ini, ada sebanyak 17 poin tuntutan yang menjadi penyataan sikap para pendemo, diantaranya : Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua. Cabut UU otonomi khusus jilid II. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di west Papua. Tarik militer organik dan non-organik dari west Papua. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa west Papua di Indonesia.
Bebaskan tahanan politik west Papua tanpa syara. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan blok wabu dan eskploitasi PT Antam di pegunungan Bintang. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri.
Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh wilayah west Papua lainnya. Cabut Omnibus Law. Sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi west Papua sebagaimana pernah mereka janjikan.
PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa west Papua. Mendesak pemerintah RI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di west Papua serta jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa west Papua. (KTY)
Komentar