Uang Pembeli Cat Tidak Diberikan Istri,
Arifin Jadi Terdakwa KDRT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gara-gara tidak diberi uang untuk membeli cat sebanyak Rp 1 juta, Arifin warga Desa Waiheru duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Ambon. Dia didakwa jaksa melakukan KDRT terhadap isterinya. Korban ditampar dua kali di bagian pipi.
Korban isteri bernama Rosmiyati Salim itu ditampar terdakwa di rumah mereka RT 003/RW 006 Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon. "Emang sodara punya uang apa di isteri?," tanya hakim Ketua Orpha Martina dalam persidangan di PN Ambon, Selasa (30/11).
Tapi pertanyaan tersebut dijelaskan terdakwa kalau dirinya punya gaji yang diberikan kepada Rosmiyati setiap bulan. Dan di persidangan Arifin mengaku punya anak tujuh dengan isterinya, dan bergaji 6 juta.
Dengan gaji sebanyak itu terdakwa mengatakan dirinya berhak memintanya sesuai kebutuhan.
"Gaji 6 juta itu kewajiban kasih ke isteri anak tujuh orang lagi, tidak cukup itu. Kalau 60 juta itu baru sodara bisa minta macam-macam," ujar hakim anggota Julianti Wattimury.
Namun perbuatan terdakwa ternyata sudah tiga kali melakukan KDRT terhadap Rosmiyati. Yang ketiga kali barulah Arifin dilapor polisi oleh isteinya di Polsek terdekat. Kejadian yang terakhir itu, terdakwa menampar isterinya saat korban duduk di sofa ruang tamu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Arifin terkesan tidak mau disalahkan oleh majelis hakim. Dengan suara yang meledak-ledak, dia berusaha membenarkan semua alasannya melakukan KDRT tiga kali itu.
"Sudah, sudah, intinya tidak usah ulangi lagi ya, " ujar hakim ketua Orpha Martina menghentikan celoteh terdakwa Arifin.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Desember pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Juneth Pattiasina mendakwakan Arifin dengan pasal 44 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun tahun. (KTA)
Komentar