Bandar Narkoba Lapas Ambon Divonis 10 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pengedar Narkoba dari Lapas Ambon Iyan Patrick Souhuwat divonis penjara 10 tahun. Majelis hakim yang diketuai Josca Jane Ririhena memutuskan terdakwa melanggar pasal 114 UU Anti Narkotika.
Yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, yang bersangkutan adalah residivis dalam perkara yang sama, sebagai pengedar narkotika golongan I jenis daun (ganja). Selain Iyan, dua terdakwa sebelumnya telah divonis lebih dulu. Masing-masing Stevy Weringkuply sebagai perantara dan Dieter Gunawan, menantu Bos Hotel Wijaya, selaku pemakai narkoba tersebut.
Menurut majelis hakim, unsur setiap orang, adanya jual beli maupun menyimpan dan mengedarkan dengan sengaja tanpa ijin telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Iyan Patrick Souhuwat. Sehingga tidak ada unsur yang meringankan terhadap terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Iyan Patrick Souhuwat melanggar pasal 114 UU Anti Narkotika, karena itu mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dengan denda sebanyak Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara," kata hakim ketua Josca Jane Ririhena dalam amar putusannya di PN Ambon, Senin (29/11).
Dalam amar putusannya, kata Josca, majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan saksi petugas BNN La Arman bahwa sebelum Iyan ditangkap, terdakwa Stevy Weringkuply disuruh petugas menelpon Dieter Gunawan menuju pantai Natsepa untuk menjemput paket ganja seberat setengah kilogram yang dibawa saksi Stevy.
Kemudian barang diambil Gunawan dari Stevy Weringkuply tepatnya di SPBU mini kawasan pantai Natsepa. Dan itu merupakan transaksi pembelian Gunawan dengan terdakwa Iyan untuk ketiga kalinya.
Atas fakta tersebut, majelis hakim menggunakan pasal 114 untuk terdakwa Iyan. Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yang berperan sebagai pengedar narkotika.
Sebelumnya dalam pemeriksaan Iyan selaku terdakwa dia mengaku Ternyata mengaku membeli barang paket bantalan ganja tesebut senilai Rp 5,5 juta dari Cristi Pattiasina. Paket dikirim dari Jakarta untuk Dieter Gunawan melalui Iyan.
Terungkap juga di persidangan kalau Gunawan dan Iyan sebelumnya adalah sesama napi di Lapas Ambon. Mereka juga satu jaringan dengan pengedar Jakarta, Cristi Pattiasina.
Transaksi antara terdakwa Iyan dan Cristi terjadi pada bulan Mei tahun 2020 juga bulan-bulan sebelumnya. Yang mana komunikasi antara Cristi dan Gunawan untuk pengiriman diatur Iyan Patrick Souhuawat melalui handphone bermerek iPhone.
Dengan handphone tersebut Iyan juga berkomunikasi dengan Stevy Weringkuply. Termasuk berkomunikasi dengan Gunawan, agar paket menggunakan alamat Stevy. Dari interogasi terhadap Iyan, dia memang mengaku paket ditujukan ke alamat Stevy. (KTA)
Komentar