Mulai Desember Masuk-Keluar Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun menyatakan terhitung mulai 1 Desember 2021, keluar masuk baik luar maupun wilayah Malra wajib menyertakan kartu vaksinasi COVID-19.
“Mulai Desember, semua pelaku perjalanan dari luar dan dalam wilayah Kabupaten Malra dari Pulau Kei Besar ke Kei Kecil pulang-pergi wajib tunjukan kartu vaksin,” kata Bupati Hanubun saat kunjungan kerja di wilayah Pulau Kei Besar, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan virtual tentang koordinasi lintas sektoral dan Vicon Polda Jajaran di Aula Jana Nuraga Polres Tual, Jumat 26 November 2021.
Kebijakan itu juga, lanjut kata dia, diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan sebaran kasus COVID-19 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Ia menekankan, warga wajib mengikuti vaksinasi dan memiliki kartu vaksin guna mempermudah kelancaran perjalanan.

“Semua warga yang berdomisili Maluku Tenggara, begitupula ASN wajib vaksin. Kalau tidak vaksin tidak boleh bepergian saat liburan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Selain kartu vaksin, setiap orang yang hendak bepergian antar Pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan vaksin dari Kepala ohoi setempat.
“Setiap warga yang ingin bepergian dari wilayah Kei Besar ke Kei Kei Kecil, begitupula dari Kei Kecil ke Kei Besar atau dari desa-desa Pulau ke Ibukota Langgur, maka harus ada surat keterangan vaksin dari Kepala ohoi,” imbuhnya.

Seiring itu, Bupati mengingatkan setiap kepala ohoi untuk memberikan surat keterangan kepada warga sebagaimana mestinya.
“Kepala ohoi tidak boleh bohong. Kepala ohoi memberikan surat keterangan sesuai bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau belum vaksin, tidak boleh berikan surat keterangan dan yang bersangkutan tidak boleh bepergian keluar desa,” tegasnya.

Bupati mengungkapkan kebijakan wajib vaksin akan dituangkan dalam satu Peraturan Bupati (Perbub). “Perbup tersebut dalam waktu dekat akan diterbitkan,” ujar Thaher.

Setiap tempat penyebrangan laut dan darat akan ditempatkan Posko Vaksinasi. “Jadi yang belum vaksin (dosis I dan II) silahkan vaksin dulu baru bisa melanjutkan perjalanan. Kalau ada yang tidak mau vaksin, suruh pulang. Nanti dibackup oleh Aparat TNI/Polri,” pungkas Thaher. (KT/SO)

Komentar

Loading...