Ambon Resmi Masuk PPKM Level Satu
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021, 22 November 2021, Kota Ambon, akhirnya resmi berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level I. “Pemerintah Pusat, sudah ditetapkan Ambon masuk Level I PPKM. Itu resmi,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (25/11).
Kebijakan Kota Ambon bisa masuk dalam PPKM Mikro Level I tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2021, tentang PPKM level III, II, dan level I. “Bisa masuk karena telah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19, di tingkat desa dan kelurahan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,”jelasnya.
Lebih lanjut, Joy menjelaskan, dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Maluku, yang masuk kriteria Level I hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level II. “Yang level II yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level III adalah Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”terangnya.
Lebih lanjut, Joy mengaku, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. “Indikator itu juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level, apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen,”jelasnya.
“Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif COVID-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level satu,”tambahnya.
Joy menambahkan, turunnya level PPKM Kota Ambon dari dua ke satu, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2021, akan segera ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Walikota Ambon terbaru. “Ini untuk implementasi di lapangan. Dan Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 mendatang,” tandasnya. (KTE)
Komentar