KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Saleh Thio terlihat bingung, beberapa pertanyaan yang disampaikan JPU Huberth Tanate belum dijawab. Hingga Hakim Ketua Cristina Tetelepta, menyimpulkan saksi mantan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku itu tidak teliti.
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah, digelar Senin (22/11) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Saksi Saleh Thio dihadirkan Huberth Tanate.
Sebagai mantan kadis pendidikan Thio mengetahui beberapa hal terkait proses pembangunan sekolah yang dibiayai APBN 2017 senilai Rp 2,6 miliar itu. Sementara kerugian negara tidak lebih dari separoh nilai proyek yakni Rp 669 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Meski begitu, jumlah hakim yang mengadili perkara ini tidak seperti biasanya, sebanyak 5 orang. Mereka adalah Cristina Tetelepta, Yeni Tulak, Novi Salmon, Jefta Sinaga dan Felix Rony Wuissan. Sementara tiga orang duduk di kursi pesakitan, wajah-wajah mereka terlihat di layar video conference ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka adalah mantan Kepsek SMAN 2 Kobi I Gede Astawa yang merupakan kepala sekolah. Astawa sendiri selain Kepsek dia merangkap ketua panitia pembangunan, kemudian terdakwa Marsel Souhoka berperan selaku konsultan pengawas dan Junus Kesaulya selaku Kabid Pembangunan Sarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Saksi, apakah saksi tau tidak dengan dokumen pencairan anggaran ini?,” tanya JPU Huberth Tanate kepada Saleh Thio sambil memegang sebuah dokumen setebal 5 sentimeter.
Beberapa kali, Huberth menanyakan hal itu. Tapi tidak direspon, hingga hakim anggota Jefta Sinaga membantu memperjelas pertanyaan JPU Kejari Masohi itu. Saleh Thio lalu diminta maju mendekati meja hijau tempat lima hakim Tipikor Ambon duduk di kursi masing-masing.
Entah apa yang mereka diskusikan terkait barang bukti satu bendel dokumen itu. Saleh Thio yang kini menjabat Asisten I Setda Provinsi Maluku itu beberapa saat kemudian disilahkan kembali ke kursi saksi yang ditempatinya. Tapi belum beberapa menit berselang, Hakim Ketua Cristina Tetelepta berujar,”Oo berarti saksi ini tidak teliti. Asal tanda tangan saja, tidak boleh begitu,” kata Cristina mengingatkan.
Namun fakta persidangan kemarin yang cukup mengejutkan adalah keterangan terdakwa Junus Kesaulya. Mantan Kabid Pembangunan Sarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku itu menyebut-nyebut nama Anwar Thio yang merupakan adik saksi Saleh Thio.
Dalam keterangannya terdakwa Kesaulya mengaku memberikan uang senilai Rp 150 juta ke Anwar untuk diteruskan ke Saleh Thio di kantor Gubernur Maluku ketika itu. Tapi Thio membantahnya saat dikonfrontir terhadap keterangan Kesaulya. “Saksi, bagaimana dengan keterangan terdakwa Junus Kesaulya apa betul seperti itu?,” tanya Hakim Ketua Cristina Tetelepta. “Itu tidak benar yang mulia,” jawab Thio.
Tapi Cristina terlihat sangsi. Sebelum mempersilahkan Saleh Thio meninggalkan ruang persidangan dia tak lupa mengingatkan yang bersangkutan akan dihadirkan kembali memberikan keterangan terkait perkara ini.
Terkait fakta sidang yang mengejutkan itu, penasehat hukum terdakwa Kesaulya mengaku itu fakta yang cukup penting. “Iya nanti kita hadirkan saksinya to,” ujar Yapi Soselissa, penasehat hukum Junus Kesaulya usai persidangan.
Yapi membenarkan keterangan kliennya, meski tanpa bukti kuitansi penerimaan itu Namun duit sebanyak itu menurutnya sudah pasti ada kronologis ceritanya. “Yang pastinya kita akan buktikan, tunggu saja,” ujarnya.
Tapi JPU Huberth Tanate menilai keterangan terdakwa Junus harus bisa dibuktikan. “Kalau hanya pengakua, siapa saja bisa. Itu harus bisa dibuktikan,” tandas Huberth Tanate sesaat sebelum meninggalkan kantor PN Ambon dengan mobil dinas bersama beberapa personil Kejari Malteng. (KTA)

























