KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Pasca eksekusi tiga tersangka korupsi dua paket proyek pabrik es yang didanai melalui pagu anggaran Dinas Perikanan Kabupaten MBD tahun 2015, tim JPU Kejari MBD langsung tancap gas. Hasilnya berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon kemarin.
“Tim JPU Kejari MBD melimpahkan berkas perkara tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan pada Dinas Perikanan Kabupaten M. MBD TA 2015 ke Pengadilan Tipikor Klas I A Ambon,” terang Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantornya Senin (15/11).
Wahyudi menyebutkan berkas perkara yang dilimpahkan itu terkait dugaan penyimpangan pekerjaan pabrik es skala kecil menggunakan tenaga Surya.
Dengan kapasitas dua ton per hari. Yang mana pelimpahan perkara dimaksud ikut dilampirkan bukti laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Maluku sejumlah Rp.1.751.488.075,00,-
Sebelumnya Kasipidsus Kejari MBD Asmin Hamja kepada Kabar Timur menyatakan dua paket proyek milik Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2016 merupakan proyek “gagal.”
Dua paket bangunan dikerjakan kontraktor Semy Theodorus masing-masing di pulau Moa dan pulau Leti itu tak ada asas manfaat. Akibatnya Semy Theodorus, PPK Ariantje Gomies dan mantan Kadis Perikanan Jhon James Kay ditetapkan tersangka.
Asmin Hamja menjelaskan Semy Theodorus Cs terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es di Desa Moain Kecamatan pulau Moa dan Desa Nuwewang, Kecamatan Pulau Letti tahun anggaran 2015.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah kedua paket proyek untuk mendukung sektor perikanan di kabupaten itu tidak sesuai spek yang disepakati dalam kontrak.
“Proyek gagal, iya bangunan ada tapi es tidak ada, itu gagal ka bukan?” ujar Asmin menjawab Kabar Timur, usai penahanan Semy Theodorus Cs Kamis pekan kemarin.
Total pagu anggaran untuk dua proyek pabrik es sebut Asmin, diambil dari APBD tahun 2015 dengan nilai Rp 2 miliar lebih. Dan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku ditemukan nilai kerugian negara Rp 1.751.488.000,-
Ketiganya kata Asmin, bakal dijerat pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 14 ayat 1,2,3 juncto pasal 55 dan juncto pasal 54 atau pasal perbuatan berlanjut, yang dilakukan antara tahun 2015-2017. “Kalau penambahan tersangka nanti kita lihat dipersidangan. Apa ajah fakta yang terungkap di situ,” ujar Asmin.
Dia juga memastikan akan mempercepat proses penuntutan perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Saat ini masih dilakukan pra-penuntutan termasuk menyiapkan dakwaan untuk masing-masing tersangka.
Asmin menjelaskan Semy Theodorus adalah kontraktor pelaksana pekerjaan yang juga pimpinan CV Berkat. Sementara Jhon James Kay selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Adapun Ariyantje Gommies selaku PPK kedua paket proyek itu.(KTA)

























