Kejati Maluku Jebloskan Eks Kepala Disperindag Ambon Ke “Bui”

KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON, - Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol, resmi dijebloskan ke "Bui", setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (12/11).

Selain Pieter Leuwol, Kejati Maluku juga menetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Marwanaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Mardika itu, menjalani pemeriksaaan di Kejati Maluku, sejak pukul 10.00 WIT Pagi, hingga 17.37 WIT Jumat Sore.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi yang diwawancarai mengatakan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari, di Rutan Kelas IIA Ambon.

"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,"ungkap M. Rudi.

Rudi menjelaskan, saat pemeriksaan kedua tersangka diberi kurang lebih 30 pertanyaan. "30 pertanyaan kepada mereka mulai dari Pukul 10.00 WIT hingga 17.37 WIT,"ujarnya.

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Disperindag Ambon dan Mantan Kepala UPTD Mardika itu, menyebabkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,"terang Rudi.

Rudi menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, sejak Senin (8/11).

"Empat hari lalu (8/11) itu, kita lakukan pemeriksaan perdana kepada mereka berdua, dan dari hasil pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.

Terkait dengan adanya penambahan tersangka baru pada kasus tersebut, Rudi mengaku, hal itu tergantung dari perkembangan pemeriksaan ke depan. "Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,"tutupnya.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.

Sementara mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Vecky Marwanaya, yang juga tersangka pada kasus tersebut, saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya. (KTE)

Komentar

Loading...