KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON, – Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol, resmi dijebloskan ke “Bui”, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (12/11).
Selain Pieter Leuwol, Kejati Maluku juga menetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Marwanaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Mardika itu, menjalani pemeriksaaan di Kejati Maluku, sejak pukul 10.00 WIT Pagi, hingga 17.37 WIT Jumat Sore.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi yang diwawancarai mengatakan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari, di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,”ungkap M. Rudi.
Rudi menjelaskan, saat pemeriksaan kedua tersangka diberi kurang lebih 30 pertanyaan. “30 pertanyaan kepada mereka mulai dari Pukul 10.00 WIT hingga 17.37 WIT,”ujarnya.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Disperindag Ambon dan Mantan Kepala UPTD Mardika itu, menyebabkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar.



























