Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Gembong Narkoba Lapas Ambon Kendalikan Transaksi Lewat Handphone

badge-check


Gembong Narkoba Lapas Ambon Kendalikan Transaksi  Lewat Handphone Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Di gerbang kantor pemeliharaan JMP milik Kementerian PUPR Stevy Weringkuply ditangkap petugas BNN Maluku. Buntutnya, Iyan Patrick Souhuawat digelandang petugas dari Lapas Ambon.

Persidangan terhadap gembong narkoba jenis daun (ganja) di Lapas Ambon itu berlangsung di PN Ambon kemarin. Dua saksi petugas BNN dicercar majelis hakim yang diketuai Julianti Wattimury.

Dalam keterangannya saksi BNN Arman menjelaskan, sebelum Iyan ditangkap, Stevy (sudah divonis) disuruh petugas menelpon Dieter Gunawan (juga sudah divonis) menuju pantai Natsepa untuk menjemput paket ganja seberat setengah kilogram yang dibawa saksi Stevy.

Barang lalu diambil Gunawan dari Stevy Weringkuply tepatnya di SPBU mini kawasan pantai Natsepa. Ini merupakan transaksi pembelian Gunawan dengan terdakwa Iyan untuk ketiga kalinya.

Dari situ petugas langsung menciduk Dieter Gunawan yang juga menantu Bos Hotel Wijaya itu juga Stevy. Malam itu sebenarnya usai Stevy ditangkap di bawah JMP, sedianya paket  diantar langsung ke Gunawan atas permintaan Iyan.

“Rencananya malam itu diserahkan. Terdakwa akui itu sesuai interogasi, yang mulia,” kata saksi petugas BNN Maluku Arman.

Setelah menangkap Gunawan dan Stevy Weringkuply di Natsepa kedua saksi petugas  BNN tancap gas menuju Lapas Ambon. Dan membawa terdakwa Iyan keluar Lapas.

“Siapa-siapa yang kirim barang dari sana tidak ditelusuri, harus kalau tidak kasian kota Ambon ini. Saksi La Ode Herman Buton, keterangan saksi Arman ada yang mau ditambahkan?,” ujar hakim ketua.

Ternyata dalam interogasi, Iyan mengaku barang senilai Rp 5,5 juta itu dikirim Cristi Pattiasina dari Jakarta untuk Dieter Gunawan. Juga terungkap di persidangan kalau Gunawan dan Iyan sebelumnya adalah rekan sesama napi di Lapas Ambon. Mereka juga satu jaringan dengan pengedar Jakarta, Cristi Pattiasina.

Transaksi antara terdakwa Iyan dan Cristi terjadi pada bulan Mei tahun 2020 juga bulan-bulan sebelumnya. “Bagaimana dengan JNE apakah ditanyakan ke mereka bagaimana barang ini bisa lolos?,” tanya penasehat hukum terdakwa, Dino Huliselan. Tapi saksi Arman maupun saksi La Ode Herman Buton mengaku hal itu tidak ditanyakan ke pihak JNE.

Setiap pengiriman paket ganja, barang dikirim via ekspedisi JNE ke Ambon.

Namun komunikasi antara Cristi dan Gunawan untuk pengiriman diatur  Iyan Patrick Souhuawat melalui handphone bermerek iPhone.

Dengan handphone tersebut Iyan juga berkomunikasi dengan Stevy Weringkuply. Termasuk berkomunikasi dengan Gunawan, agar paket menggunakan alamat Stevy. Dari  interogasi terhadap Iyan, dia memang mengaku paket ditujukan ke alamat Stevy.

“Iyan ini khan napi di Lapas sana, nah bagaimana bisa komunikasi, hanphonenya memang milik Iyan? Maksudnya di lapas boleh atau tidak gunakan hendphone?” tanya hakim ketua Julianty Wattimury.

Tapi kedua saksi mengaku tidak menanyakan hal itu ke pihak Lapas Ambon. Namun menurut mereka di Lapas sesuai aturan yang mereka tahu para napi tidak diperbolehkan memiliki handphone.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku