Jaksa Tetapkan Sekda SBB Cs Tersangka Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Lama melakukan pengusutan dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2016 akhirnya berbuah hasil. Setidaknya lima orang atau pejabat telah beralih status dari saksi menjadi tersangka korupsi.
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara atau kasus ini,” ungkap Kasipenkum dan Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kabartimurnews.com, Selasa.
Ke-lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial: RT, AP, MT, AN dan AH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, setelah terlebih dahulu dilakukan pengusutan panjang melalui tahap Pulbaket, penyelidikan hingga penyidikan dan hasil audit bukti kerugian negara terhadap perkara ini dari Inspektorat Maluku.
Hasil audit, lanjut dia, negara dirugikan Rp 8,6 miliar. “Hasil auditnya itu negara dirugikan Rp 8,6 miliar,” ujarnya, Wayudi enggan, merinci peran para tersangka di kasus ini, termasuk tersangka berinisial MT, yang juga salah satu pejabat teras di Pemkab SBB.
Rincian kasus selanjutnya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya. “Nanti saja selangkapnya akan disampaikan resmi,” kata Wahyudi tanpa merinci pastinya kapan kasus ini disampaikan pihak Kejati Maluku.
Diberitakan Kabar Timur sebelumnya, Kejati Maluku diketahui tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi bernilai Rp 18 miliar di Sekretariat Pemkab SBB, tahun 2016. Pengusutan kasus ini juga Kejati melibatkan Inspektorat Provinsi Maluku.
MT sebelumnya disebut-sebut punya peran penting dalam kasus ini dan akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka. (KT)
Komentar