Hasil Audit Kasus CBP Tual Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Ditemukan adanya kerugian negara mencapai miliaran rupiah, di kasus yang disebut-sebut menyeret nama Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.

Hasil audit Kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku atas anggaran dugaan kasus korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, sudah clear alias telah keluar.

Setidaknya dari hasil audit tersebut  menyebutkan, pengadaan CPB tersebut diketahui mengalami total loss atau kerugian total, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.  Hasil audit ini juga dibenarkan Polda Maluku.

"Iya betul, kita sudah kantongi hasil audit dari BPKP. Disitu tertera ada kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Senin (25/10).

Ditanya soal kapan dilakukan gelar perkara tentukan orang yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus ini? Eko menjelaskan, tahapan selanjutnya masih panjang. “Belum ada perkembangan kesana. Proses ke arah gelar perkara masih panjang,” tukas Eko.

Informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, sejak awal, penyaluran beras sebanyak 199.990 Kg itu menyalahi aturan. Sebab jika diestimasi dengan harga eceran beras Rp 8.000/kg pada masa itu, maka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar kurang lebih Rp 1,5 M atau tepatnya Rp 1.599.360.000.

Sekadar tahu, kasus ini sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ini setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.

Berdasarkan laporan warga, Bareskrim membentuk tim dan bergerak dengan mengambil keterangan puluhan saksi terkait. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019. (KTY)

Komentar

Loading...