Soal Korupsi Taman Kota
Keterangan Ahli BPKP Indikasikan Dakwaan Jaksa Kabur
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Sidang perkara dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki KKT masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, dan masih agenda pemeriksaan saksi. Kemarin, auditor BPKP Provinsi Maluku dimintai keterangan.
Saksi ahli R Wahyudi mengaku pihaknya hanya melakukan audit kerugian keuangan berdasarkan laporan saksi ahli Politeknik Negeri Ambon Wellem Gasperz. Diakui Wahyudi kalau audit yang dilakukan itu bukan audit investigatif.
"Bukan kita hanya hitung kerugian negara berdasarkan perhitungan dari ahli Politeknik," ujar R Wahyudi menjawab pertanyaan pengacara Marthen Fodatkosu dalam sidang Kamis kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam penjelasannya, Fodatkosu menyatakan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, terungkap kalau Wellem Gasperz menghitung volume pekerjaan proyek dimaksud tidak secara keseluruhan.
Yang bersangkutan tidak mengecek beberapa item pekerjaan di bawah permukaan tanah. Alhasil menurut penasehat hukum terdakwa Frans Pelamonia itu, ada volume pekerjaan diklaim kurang dan menjadi kerugian negara.
Menurutnya hal itu juga relevan dengan keterangan Wellem Gasperz yang mengabaikan Adendum kontrak. Padahal perubahan sejumlah item kontrak itu harus dipertimbangkan sebab menunjukkan volume riil pekerjaan proyek Taman Kota Saumlaki KKT itu sendiri.
Akibatnya, Wellem Gasperz menyimpulkan terjadi kekurangan volume yang, setelah dihitung pihak BPKP hasilnya kerugian negara Rp 1,35 miliar dalam perkara ini. "Dengan demikian selesai sudah. kesimpulan kita BPKP hitung kerugian berdasarkan masukan ahli Politeknik yang keliru," kata Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurutnya fakta sidang kemarin makin membuat terang duduk perkara proyek taman kota Saumlaki. Yang mana patut diduga kerugian negara yang diklaim jaksa, dapat dikatakan kabur.
"Artinya kami bisa bilang sebetulnya tidak ada kerugian negara, tapi dipaksakan supaya masuk ranah hukum," ujar Marthen.(KTA)
Komentar