KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Total uang paksa atau dwangsom yang harus dibayarkan pihak PT Bank Maluku-Malut sebesar Rp 250 juta. Tapi yang terjadi pasutri Paulinus Lodar dan Johanna Pieternella Siauta malah ditugaskan di dua tempat yang jauh satu sama lain.
Sementara uang paksa sebesar Rp 541.983 per hari itu merupakan putusan hakim di pengadilan, sejak diputuskan 14 Nopember 2019 silam. Hingga Agustus 2020, belum juga dibayar pihak bank.
“Uang paksa harus dibayar sampai pas waktu katong dipanggil oleh komisi I dan III DPRD Maluku tanggal 24 Agustus 2020. Mereka janji mau bayar tapi sampe sekarang dong seng bayar-bayar,” ungkap Johana P Siauta melalui telepon selulernya, Sabtu pekan kemarin.
Johana dan suaminya Paul sebelumnya menggugat pihak bank tempat mereka bekerja itu. Lantaran nikah sekantor yang menurut PT Bank Maluku-Malut tidak dibolehkan.
Di pengadilan tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan, bahkan hingga tingkat kasasi gugatan mereka dikuatkan Mahkamah Agung RI.
Setelah dipertanyakan berkali-kali, karena tidak direspon kedua pasutri ini lalu melapor ke komisi terkait di DPRD Maluku. Buntutnya manajemen PT Bank Maluku-Malut dipanggil untuk rapat dengar pendapat terkait masalah mereka.
Tapi walaupun hasil rapat, meminta pihak bank menindaklanjuti pengaduan mereka, hal itu belum juga dilaksanakan. “Bulan Januari Bank maluku dipanggil oleh Komisi I dan Komisi III. Mereka janji tidak sampai 2 bulan, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan,” akuinya.
Lalu bulan Juni 2021 lalu Direktur Utama Syahrizal Imbar, Komisaris Utama Nadjib Bachmid dan kepala Divisi SDM datang ke Labuha, tempat Johana bertugas. Komut Nadjib ketika itu menjanjikan akan segera mempersatukan keduanya dengan dua anak yang mereka.
“Suami ditempatkan di Bank Maluku Tepa, beta di Labuha, dan anak di Ambon, tapi sampe sekarang tidak ada realisasi,” terang Johana Siauta.(KTA)

























