Sopir Akerina Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polisi akhirnya menetapkan Cores Akerina sebagai tersangka kasus tabrakan maut yang terjadi di ruas jalan Dusun Wailusung, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (12/10).
Pria 59 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 12 juta. “Sudah ditetapkan tersangka. Dia (Akerina-red) disangkakan pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun kurungan bui,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia dihubungi Kabar Timur, Rabu (13/10).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan penyidik Unit Kecelakaan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Akerina dianggap lalai dalam berkendaraan. Kelalaiannya itu menyebabkan tiga pengendara sepeda motor tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ditanya soal keberadaan dari pengemudi mobil toyota avanza itu, Izaac mengaku, tersangka masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Tingkat III Bhayangkara Ambon akibat luka yang dialami. “Yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Nanti, lanjut dia, setelah kondisi tersangka pulih, barulah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah pulih baru dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tabrakan maut yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan sejumlah sepeda motor yang terjadi diruas jalan raya Dusun Wailusung, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (12/10), sekira pukul 14:00 WIT, merenggut tiga korban jiwa.
Mereka yang meninggal dalam peristiwa nahas itu masing-masing Rini Selestri, Fatima dan Yusuf Asis. Ketiganya tewas ditempat pasca kejadian. Selain korban meninggal, terdapat juga lima korban luka-luka termasuk sopir avanza. Kelimanya langsung dilarikan ke RSUD Tulehu untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban luka serius diantaranya, Tumari, Rini walangitan, Diana Wally, Cores Akerina dan Novita Poluan. Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, kecelakaan maut bermula ketika mobil avanza yang dikemudikan Cores Akerina melaju dari arah kota Ambon hendak menuju Negeri Liang.
Sampai di TKP, Cores berusaha melambung sebuah mobil yang ada di hadapanya. Ternyata, dari arah berlawanan terdapat sepeda motor yang mengarah menuju kota Ambon. Tak mampu kendalikan mobil yang ditungganginya, Cores langsung menghantam sejumlah sepeda motor dari arah berlawanan itu. Akibatnya, tiga pengendara tewas dan empat lainnya mengalami luka serius.
“Dari keterangan saksi, sopir Avanza itu melambung satu mobil di depannya dan langsung menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Leatemia. Dari tabrakan itu juga, mobil avanza dan tiga unit sepeda motor mengalami kerusakan parah rusak parah.
Peristiwa itu, lanjut Leatemia, sudah dalam penanganan pihak kepolisian. “Anggota sudah turun ke TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian,” pungkasnya. (KTY)
Komentar