Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Saksi Ahli BPK Harus Diperiksa Dalam Perkara Orno

badge-check


Saksi Ahli BPK Harus Diperiksa Dalam Perkara Orno Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Ahli BPK RI harus dihadirkan untuk dimintai keterangannya karena kerugian negara dalam perkara empat unit speedboat MBD dinilai tidak cukup unsur pidana. Persidangan kemarin, ahli dimaksud tidak hadir lagi.

Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Attamimy dkk untuk menghadirkan ahli BPK RI dimaksud. “Harus hadirkan lah, masa alasan Covid terus, gimana ini kita mau buktikan kesalahan terdakwa, saksi harus diperiksa lah” ujar Tarigan di persidangan Selasa kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Pasti Tarigan menyampaikan hal itu sesaat sebelum menunda persidangan hingga 26 Oktober 2021 mendatang. “Jadi sekali lagi ya JPU, tinggal pemeriksaan saksi ahli BPK saja ini,” tandasnya.

Kepada Kabar Timur ketua tim penasehat hukum Desianus Oddie Orno dkk, Herman Koedoeboen menyatakan kehadiran saksi dimaksud dibutuhkan. Pasalnya, ada hal paling mendasar yang harus dibuktikan terkait kerugian negara yang didakwakan oleh JPU.

Mestinya, kata Herman tidak ada kerugian negara jika auditor BPK RI perwakilan Provinsi Maluku bertindak lebih cermat.

Faktanya, pengembalian uang negara ke kas daerah Pemda Kabupaten MBD sudah dilakukan jauh hari sebelum kasus ini bergulir ke penyidik kepolisian. “Dikembalikan dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sesuai penjelasan pasal 4 UU Tipikor, maka hal itu bukan pidana,” jelas mantan Wakajati Maluku itu kepada Kabar Timur, usai persidangan.

Nah yang dipertanyakan pihaknya lanjut Herman, mengapa tim auditor BPK RI dimaksud tidak mempertimbangkan hal ini. Menurutnya pengembalian tersebut boleh dan belum tentu dapat dikategorikan sebagai bukti adanya perbuatan pidana. Karena pengembalian yang sudah dilakukan itu terkait hal-hal administratif.

“Jadi sebenarnya belum bisa dibawa ke ranah pidana,” tandas Herman Koedoeboen.

Sebelumnya tim penasehat hukum para terdakwa perkara ini menai penyidik dan jaksa penuntut dinilai salah memahami hukum acara pidana. Dasarnya adalah, pengembalian uang negara sudah dilakukan.

Yang mana pengembalian uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah dilakukan. BPK RI baru menyatakan ada temuan ketika memeriksa laporan keuangan Pemkab MBD tahun 2016 yaitu pada proyek pengadaan 4 unit speedboat.

Temuan BPK itu lalu ditindaklanjuti oleh Inspektorat daerah setempat dengan memerintahkan kontraktor untuk mengganti 4 speed tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau mengembalikan kerugian negara. Sebagai tindak lanjut, terdakwa Margaretha Simatauw yang juga Direktur CV. Tri Putra Fajar meminta Hanoch Wolantury mencari pinjaman.

Alhasil dia mendapatkan bantuan dari saksi Yanes Theny seorang pengusaha Kota Ambon. “Lalu Yanes transfer ke rekening Pemda MBD senilai Rp 1,3 miliar. Itu terjadi di tanggal 9 Oktober 2017,” terang pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur Rabu pekan lalu di PN Ambon.

Hendry menegaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti transfer uang itu dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli BPK RI nanti.Menurutnya, dengan kronologis pengembalian uang tersebut yang masih dalam tahap pemeliharaan pekerjaan, seharusnya tidak ada fakta perbuatan pidana terjadi dalam perkara ini.

Diakui pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian uang kerugian tidak menghapus pidana. Tapi di bagian penjelasan pasal tersebut mensyaratkan pidana terbukti jika pengembalian dilakukan di tahap penyidikan.

Saksi Yanes Theny dalam keterangannya mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 1,3 miliar lebih di bank Maluku. Uang tersebut disetorkannya ke rekening PPK proyek pengadaan 4 unit speed boat dimaksud pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.

Selain Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dan ikut duduk sebagai pesakitan dalam perkara ini. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku