Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Sianressy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

badge-check


Sianressy Dituntut 3,5 Tahun  Penjara Terkait Kasus Narkoba Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Ronny Sianressy, seorang pengacara di Kota Ambon terkait statusnya selaku terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 3,5 tahun penjara. “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU, Elsye B. Leunupun di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Lutfi Alsagladi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara serupa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual.

Terdakwa Rony Sianres yang berprofesi sebagai pengacara dan pernah dihukum penjara atas kasus serupa ini ditahan polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu pada 24 Juni 2021 dalam sebuah kamar kos di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku