KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sengketa lahan antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dusun Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masih terus berlanjut.
Mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Maluku kemudian mengundang pihak-pihak terkait. Selain warga yang saling mengklaim, turut hadir juga Biro Hukum, Biro Pemerintahan, BPKD serta Dinas Pariwisata Maluku.
Mediasi itu dibicarakan dalam rapat yang digelar di ruang rapat utama DPRD Maluku, Senin (11/10).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, dusun Hunimua yang kini dijadikan objek wisata Pantai Liang telah dipersoalkan warga. Persoalan itu buntut dari adanya pembayaran oleh Pemerintah Maluku terhadap pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Makanya kita undang pihak-pihak terkait sehingga dapat membahas sekaligus menyelesaikan masalah ini. Sebab dari aspirasi yang masuk, ada salah bayar lahan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Amir saat berjalannya rapat.
Politisi PKS itu mengaku, komisi I DPRD Maluku sebelumnya telah melakukan kunjungan ke lokasi yang diperkarakan. Tentu, DPRD akan memfasilitasi agar supaya masalah ini bisa terselesaikan.
“Yang berhak memutuskan ya pengadilan. Disini, kita coba memfasilitasi perbedaan yang ada agar tidak terjadi masalah. Jadi semua aspirasi yang disampaikan kami pahami dan akan didalami,” ujarnya.
Amir berharap, proses penyelesaian masalah lahan pariwisata Liang bisa berjalan lancar dengan hasil maksimal sehingga memuaskan semua pihak yang bersengketa. “Harapan kami komisi seperti itu. Sehingga ketika ada lagi pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Maluku, tidak lagi ada komplein dari pihak ini dan itu,” harapnya.
Dihari yang sama, Komisi I DPRD Maluku juga membahas persoalan lahan di Desa Tawiri, Kota Ambon, yang diklaim milik dari TNI AU. Komisi I akan terus berupaya mencari jalan keluar sehingga warga yang menempati lahan tersebut tidak menjadi korban penggusuran dikemudian hari. (KTY)



























