KABARTIMURNEWS.COM,DOBO, – Pengusutan dugaan korupsi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2018, Rp 15,594 miliar, di Kabupaten Kep. Aru, ternyata masih bergulir dan telah “naik kelas” ke penyidikan.
Buktinya, Listiwaty Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek ini telah berstatus tersangka dan ditahan penyidik Polres Aru, sebagaimana foto tersangka yang beredar di Medsos dan diperoleh Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Detailnya soal panjangan foto PPK Listiwati dengan status tersangka belum ada penjelasan dari pihak penyidi. Kapolres Kep. Aru, AKBP Sugeng Kundarmanto yang berusaha dikonfirmasi Kabar Timur via telapon selulernya dan pesan whatsapp, hingga berita ini diturunkan tidak merespon.
Kabarnya, pengusutan kasus ini dilakukan tertutup. “Kasus ini sudah lama bergulir. Kapolres saja sudah digonta-ganti, beberapa orang. Tiba-tiba publik dikagetkan dengan PPK Ibu Listiwaty sudah tersangka dan di tahan,” ungkap beberapa warga Dobo yang dikonfirmasi Kabar Timur terpisah.
Warga mengapresiasi kinerja Kapolres yang berhasil mengusut kasus ini. “Kita apresiasi langkah Kapolres yang telah mengusut kasus ini. Sebab, akan ada banyak pejabat yang terlibat di kasus tersebut, bila penegakan hukumnya tidak tebang pilih,” ungkap beberapa warga itu.
Menurut mereka, ada pejabat dan mantan politisi (wakil rakyat) di Kabupaten Aru diduga terlibat. “Kita berharap kasus ini diusut transparan. Siapapun yang terlibat baik pejabat maupun wakil rakyat atau mantan wakil rakyat harus diungkap,” beber mereka lagi.
Dana DAK Afirmasi 2018 bidangnya untuk transportasi oleh Bupati, Johan Gonga dialihkan untuk pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran).
Untuk diketahui penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).
Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,-
Sebagaimana diketahui kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 sebelumnya disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit), pagu Rp 8.864.300,000,-
Selanjutnya, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) nilai pagu Rp1.400.000.000,- Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau pagu Rp1.400.000.000,-
Selain itu, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar nilai pagu Rp700.000.000,- dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror nilai pagu Rp700.000.000,- Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000,-
Hanya saja, dalam perjalanan diambil alih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran).
Proyek dikerjakan PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan tanpa sepengetahuan DPRD.
Padahal, Pemerintah Daerah selaku lembaga Eksekutif bersama DPRD sebagai lembaga Legislatif telah bersepakat Bahkan mengesahkan Perda tentang APBD 2018 dimana anggaran tersebut dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan, sehingga Dinas Perhubungan telah melakukan proses pelelangan perencanaan.
Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp 200 juta.
Hal ini mengindikasikan telah terjadi tindak pidana pelecehan terhadap Perda APBD 20218 yang sudah disepakati bersama, bahkan sudah mendapat ketukan palu dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Andreas Limbers.
Apalagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru ketika melakukan pengecekan soal pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib ini terbongkar. (KT)

























