Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Petugas Rutan, Enam Tahun & Pengendali 10 Tahun Penjara

badge-check


Petugas Rutan, Enam Tahun &  Pengendali 10 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa, memvonis Iren Tomasoa, pegawai Lapas Ambon, dengan hukuman enam tahun penjara karena terlibat jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua majelis Hakim PN Ambon, Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota di Ambon, juga menjatuhkan hukuman terhadap Iren berupa denda Rp10 miliar, subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU narkoba. Hakim menyatakan Iren terbukti menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp9 juta kepada kurir narkoba sebagai biaya tiket penerbangan Ambon-Jakarta pulang pergi termasuk biaya hidupnya.

Sedangkan, Irfan Tawainela dan Edo yang merupakan kurir narkoba dalam kasus tersebut juga dinyatakan bersalah. “Menyatakan terdakwa Irfan dan Edo secra sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara,” katanya.

Untuk terdakwa Irfan selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim juga menghukumnya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Edo divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa Irfan dan Edo merupakan kuris narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disuruh terdakwa Roberto Kainama (BAP terpisah) untuk mengambil sabu di Kampung Ambon Jakarta.

Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas. Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Iren yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, dan Marcia selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak.

Terdakwa Roberto mengatakan bila hasil penjualan 41,35 gram sabu yang ditaksir sekitar Rp125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut. Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sementara  majelis hakim  juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roberto Kainama, terdakwa kasus narkoba yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan Ambon, namun masih bisa mengendalikan pembelian 41,35 gram sabu dari Jakarta.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat untuk membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu,” kata Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Joce Jane Ririhena dan Novita Salmon sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara rekannya Marce Samalo alias Ace, yang merupakan ASN Kanwil Kemenkum HAM Maluku yang bertugas di LP Nania Ambon dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Marce dihukum penjara dan denda karena turut terlibat dalam permufakatan jahat bersama Roberto dan tiga terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa Roberto sementara menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama. Sedangkan Marce adalah pegawai LP dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Putusan majeis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Roberto divonis delapan tahun dan terdakwa Marce selama enam tahun, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya John Tuhumena dan Yani Tutuarima menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku