Pengedar Narkoba Divonis Delapan Tahun Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Irfan Tawainella alias Fano divonis pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, setelah dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba.

Di dalam amar putusannya hakim ketua Julianty Wattimury menyatakan Irfan tanpa hak mengedarkan barang terlarang bukan tanaman yang beratnya melebihi  lima gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan,” cetus Julianti Wattimury di persidangan di PN Ambon Selasa (5/10).

Selain pidana badan, Julianty membebankan diri terdakwa membayar  denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, Julianty menyatakan terdakwa Irfan Tawainella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.

Dengan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli. Yakni dengan menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. JPU dalam dakwaannya menjelaskan tindak pidana  ini terjadi awal tahun 2021. Ketika terdakwa dari Jakarta membawa narkoba dengan tujuan diserahkan kepada rekannya Eduard Pariama alias Edo.

Tak diduga sebelumnya oleh terdakwa setiba di Bandara Pattimura Ambon, personel Ditresnarkoba Polda Maluku langsung meringkus tedakwa berikut barang bukti 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dikemas dalam kemasan plastik bening ukuran sedang. Barang tersebut dimasukkan dalam bekas kemasan sabun dibalut lakban hitam dengan berat total 41,35 gram dan diuji 0,13 gram sehingga sisa 41, 22 gram.

Terdakwa mengaku hendak memberikan narkoba tersebut kepada Eduard Pariama alias Edo (berkas terpisah) yang ketika itu menunggu di depan kantor PLN Poka. (KTA)

Komentar

Loading...