Dua Pelaku Curanmor di Ambon Diringkus Polisi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejahatan yang dilakukan Kamil Saleh Said dan Nikodemus Risal sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Ambon, berakhir sudah.
Keduanya telah berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Senin kemarin. Kini, Kamil dan Nikodemus telah mendekam di ruang tahanan Polresta Ambon.
Paur Subbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia mengatakan, aksi kedua pelaku kerap meresahkan warga Kota Ambon.
Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian bergerak membekuk kedua pelaku di lokasi berbeda.
“Iya benar ada pelaku curanmor yang dirungkus Senin (4/10) kemarin. Dan kini pelakunya sudah ditahan di rutan Polresta Ambon,” kata Izack dihubungi Kabar Timur, Selasa (5/10).
Dia menjelaskan, Nikodemus melakukan aksi kejahatannya di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada medio September 2021 lalu.
Sementara pelaku Kamil kerap beraksi di kawasan Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon. “Keduanya beraksi pada September 2021 lau,” jelas Izack.
Selain menggiring pelaku ke Polresta, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Suzuki New Satria dan Yamaha Fino.
“Ada dua sepeda motor hasil curian yang berhasil disita, dan saat ini telah diamankan di Polresta Ambon,” ungkapnya
Atas perbuatan itu, dua pelaku kriminal ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Polresta. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(KTY)
Komentar