Lakalantas Wayame, Korban Tunggu Santunan Jasa Rarharja

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus lakalantas di poros jalan desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, 12 Mei 2021 lalu menyisakan korban yang tak berdaya. Anehnya, setelah kasus bergulir di Satlantas Polresta Ambon, pelaku dilaporkan orang lain, yang jadi tersangka juga lain.

Sementara keluarga korban Yunita Kartika Nurlette (23) kini berharap dana santunan  Jasa Raharja untuk membiayai operasi patah tulang paha korban harus menelan pil pahit. “Cacat permanen itu kalau di aturan Jasa Raharja santunan Rp 50 juta. Tapi harus kasih liat bukti laporan polisi dulu,” ungkap Efendy Awan kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis kemarin.

Anehnya bukti laporan polisi itu yang selalu dia tagih di penyidik Satlantas Polresta Ambon. Tapi penyidik dimaksud Efendy yaitu Ipda Novi Sipahelut sering berdalih. “Alasannya perkara sudah di Kejari Ambon, jadi tidak bisa,” tutur Pendy panggilan akrab tokoh masyarakat Negeri Assilulu kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng itu.

Menurutnya jika ada bukti asli laporan polisi disampaikan ke pihak Jasa Raharja, santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengobatan ponaannya Yunita Kartika Nurlette bisa diakomodir perusahaan asuransi itu. “Tapi kalau tidak ada bukti itu, jasa Raharja nanti hanya kasih Rp 20 juta saja,” akuinya.

Menurutnya operasi tulang ponaannya itu butuh anggaran yang cukup. Apalagi setelah melihat hasil ronsgen, dokter bedah tulang menyatakan operasi harus segera dilakukan. Yunita Kartika Nurlette, lulusan STIKES Piru Kabupaten SBB itu kini tergolek tak berdaya di rumahnya di Negeri Assilulu.

Menurut dua saksi fakta di TKP saat peristiwa itu terjadi, kedua saksi melihat dengan mata kepala kalau yang menyenggol motor yang ditumpanginya adalah mobil Avanza silver yang dikemudikan Riki Pratama Tan, seorang disebut-sebut berprofesi kontraktor di Kota Ambon.

Ironisnya, bukan Riki dijadikan tersangka kasus lakalantas ini, tapi Rahman Kiong Kalauw yang membonceng korban dari Assilulu. “Itu malam lebaran, dong dua mau pigi beli baju lebaran di kota, sebelum kecelakaan terjadi,” tutur Efendy Awan. Dan sesuai informasi dari Kejari Ambon, perkara lakalantas Wayame itu, dalam waktu dekat bergulir ke Pengadilan Negeri Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...