Pelaku Dewasa Pembunuhan JMP Terancam 15 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa telah melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuhan Firman alias La Tolle di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kemarin. Menurut JPU pelaku yang kini berstatus terdakwa yakni Ahdin Pattilouw diancam pasal berlapis.

“Hukumannya maksimal 15 tahun, bisa lebih berat lagi, tapi tergantung unsur pemberatnya seperti apa,” ungkap JPU Chrisman Sahetapy kepada Kabar Timur, Senin (27/9) di PN Ambon.

Setelah dilimpahkan ke PN Ambon, majelis hakim menentukan jadwal sidangannya. JPU Kejari Ambon ini, mengaku, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar Senin pekan depan.

“Jadi ada beberapa pasal itu di KUHPidana. Yaitu pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) itu dakwaan primer. Subsidernya pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1). Dan lebih subsider lagi, pasal 170 ayat 3 , kemudian pasal 351, pasal 353 ayat 1, itu lebih subsider lagi.  Iya, terdakwa katong kenai dengan pasal berlapis,” akui Chrisman.

Dijelaskan, dalam perkara pembunuhan Firman alias La Tolle (17) di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon Kamis (19/8) lalu itu ada dua terdakwa yakni Ahdin Pattilouw (21) dan Rahman Bahari Ramadan (16). Menurutnya, terdakwa Rahman masih tergolong usia anak di bawah umur sehingga yang bersangkutan dilindungi UU Perlindungan Anak. “Makanya hukumannya beda dengan terdakwa dewasa Ahdin Pattilouw,” akui Chrisman.

Diketahui, terdakwa Rahman Bahari Ramadan akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh pada persidangan sebelumnya. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Chrisman Sahetapy, 6 tahun.

“Jadi untuk Ahdin vonisnya maksimal 15 tahun karena pelaku berusia dewasa. Tapi nanti kita lihat toh, fakta sidangnya seperti apa,” ingatnya.

Rahman dan Ahdin sebelumnya dari penyidikan, polisi menyimpulkan keduanya terlibat pembunuhan berencana atau kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang. Keduanya oleh penyidik Polresta Ambon dikenai pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e dan atau pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 KUHpidana.

Korban Firman alias La Tole, ditemukan tewas di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, pada Kamis (19/8) lalu itu menurut polisi ternyata dibunuh.

La Tole meregang nyawa, hanya karena masalah sepeleh. Salah satu ucapannya ke tersangka Ahdin yang menjadi awal pengeroyokan hingga berujung kematian. “Main lampu mati manyala, ose (kamu) kayak orang kampung yang baru kaget masuk hotel. Nah, ini ucapan yang sempat dikeluarkan korban ke salah satu tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Nugraha Simatupang saat konferensi pers bersama wartawan di Polresta Pulau Ambon, Jumat (20/8) lalu.

Saat itu kata Simatupang ketiganya merupakan teman bermain. Pada Rabu malam, ketiganya pergi ke salah satu hotel di Kota Ambon untuk pesta minuman keras (miras).

Asik miras di dalam kamar penginapan, salah satu tersangka kemudian melakukan tindakan iseng dengan menekan tombol stop kontak atau saklar lampu. Lampu menyala kemudian mati dan itu dilakukannya berulang.

Korban yang mungkin tidak terima, lalu menegur dan mengeluarkan ucapan tersebut. Kendati demikian, pesta miras tetap berjalan lancar. “Ucapan korban itu diingat tersangka. Lalu ditambah juga dengan si korban yang kerap menolak giliran untuk minum. Mungkin kesal, lalu berlanjut dengan penganiayaan,” jelasnya.

Tapi, lanjut Kapolresta, penganiaayan itu tidak langsung terjadi di dalam kamar hotel. Itu baru dilakukan ketika ketiganya hendak pulang menuju kediaman mereka di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Jadi ketiganya berboncengan dengan satu sepeda motor pada pukul 04:00 WIT. Tepat di atas JMP, korban dan tersangka A terlibat adu mulut. Disini, A dan R lalu menganiaya korban hingga pingsan. Tahu korban mati, tersangka kemudian melemparkan tubuh korban dari atas JMP,” tuturnya.

Pasca peristiwa itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui berikut dengan tempat persembunyiannya. Pada Jumat (20/8), tim Satreskrim Polresta Ambon dibantu Ditsatreskrim Polda Maluku berhasil menciduk pelaku.

Keduanya ditangkap di rumah keluarga salah satu pelaku di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tersangka di jerat pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (KTA)

Komentar

Loading...