Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pakar: Penggelapan DAMRI Ambon Berpotensi Korupsi

badge-check


Pakar: Penggelapan DAMRI  Ambon Berpotensi Korupsi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jika tidak disalurkan sesuai peruntukan itu indikasi korupsi.   Tergantung penyelidikan polisi .

Kasus yang terjadi di Perum DAMRI Cabang Ambon adalah dugaan penipuan dan penggelapan hak-hak sopir bus perusahaan transportasi milik negara itu. Setelah dilapor polisi, penyidik kepolisian akan memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Jika dari bukti yang dilampirkan oleh pelapor terindikasi, bukan hanya pidana penipuan dan penggelapan tapi juga berpotensi kasusnya masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“DAMRI itu BUMN, ada administrasi negara di sana. Sehingga dalam tahapan penyelidikannya polisi bisa hubungkan itu dengan tipikor,” kata pakar hukum pidana Unpatti Ambon Reymond Supusepa kepada Kabar Timur, di PN Ambon.

Menurutnya, anggaran subsidi pemerintah pusat di Perum DAMRI Cabang Ambon dikelola untuk berbagai kegiatan operasional. Jika tidak disalurkan sesuai peruntukannya itu indikasi korupsi. “Bisa saja kaitannya dengan korupsi. Tergantung penyelidikan polisi,” tandas Supusepa.

Selasa pekan lalu, pihak Polda Maluku menyebutkan setelah pelapor atas nama Yakub Hermawan Kaisuku menyampaikan laporan ke SPKT, divisi Ditreskrimum Polda diinformasikan menangani laporan tersebut. Pakar hukum Unpatti ini menjelaskan, setelah mendapat laporan biasanya, penyidik Polda pada divisi ini akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasusnya untuk dimintai keterangan. “Tinggal polisi lihat kronologis kasusnya seperti apa. Dan dia yang dimintai keterangan ini perannya sebagai apa? “ jelas Supusepa.

Menurutnya dalam kasus ini ada dua kasus yang akan dibuktikan oleh pihak kepolisian. Yakni penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan dokumen. “Jadi ada dua pihak di situ, yaitu yang membuat dokumen palsu dan yang menggunakannya,” tandas Supusepa.

Yang cukup berat adalah pihak yang menggunakan bukti palsu itu, disebabkan mens-rhea atau “sikap batin jahat” yang menjadi motif penggunaan bukti palsu. Bila dalam penyelidikan polisi ada unsur pasal yang memenuhi maka deliknya adalah pidana penipuan dan penggelapan itu pertama.

Namun setelah diketahui mens-rhea di balik perbuatan jahat itu, semisal untuk mencari keuntungan pribadi atau korporasi maka kasusnya bisa dikembangkan ke ranah Tipikor.

Ditambahkan Reymond Supusepa, laporan polisi dibutuhkan untuk membuat kasus ini terang benderang. Apakah murni hanya delik pidana umum yakni penipuan dan penggelapan ataukah juga korupsi.

Dijelaskan, modus pemalsuan dokumen yang digunakan pelaku kejahatan ini terlebih dulu akan dibuktikan melalui uji laboratorium forensik oleh pihak kepolisian. Yang akan dibuktikan lagi secara sah di pengadilan.

Sebelumnya pengacara Fachri Bachmid menyatakan soal dalih manajemen Perum DAMRI Cabang Ambon bahwa dana subsidi tujuh persen untuk 26 sopir Damri tak ada dalam kontrak dengan Kementrian Perhubungan adalah hal yang mustahil. Pasalnya, seluruh sopir Damri di Indonesia mendapatkan dana subsidi itu.  “Kenapa Ambon tidak, kata pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, Minggu (12/9) lalu.

“Dana subsidi ini kebijakan negara. Tidak mungkin kebijakan negara mengistimewakan daerah tertentu saja. Itu mustahil,” tegasnya..

Dari temuan adanya realisasi pembayaran lengkap tanda tangan (palsu) sopir, tercatat per bulan Rp 935.000, per orang, maka hal ini sudah bisa menjadi atensi aparat penegak hukum. “Ini memang menjadi sesuatu yang penting, untuk harus di atensi oleh aparat penegak hukum, sebab di sana sudah ada yang namanya pemalsuan tanda tangan, “ terangnya.

Menurutnya kalau memang ada pemalsuan tanda tangan berarti, bukan saja penggelapan dana yang dilakukan Damri Ambon, tapi bisa dikatakan, ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya. Sebab dana subsidi tujuh persen itu bersumber dari anggaran negara.

“Jadi memang ini sesuatu yang harus Di atensi semua pihak, terutama pihak yang dirugikan seperti  sopir, kalau mereka merasa dirugikan dengan hal seperti itu, bisa saja mempersoalkan ke jalur hukum, “ tandas Fachri Bachmid. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku