Lahan Pembangunan Ambon New Port Bermasalah

Warga Minta Pemprov Transparan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tiba-tiba ada kabar November 2021 proyek Ambon New Port dibangun. Pertanyaannya, nasib kami gimana?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berencana akan membangun infrastruktur pendukung Ambon New Port di kawasan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada November 2021 mendatang.

Proyek yang bakal menelan anggaran sebesar Rp 5 triliun itu, menjadi salah satu program nasional yang diperjuangkan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Rencananya, peletakan batu pertama akan dihadiri langsung Presiden RI Joko Widodo.

Sayang, disisa waktu satu bulan dimulainya pembangunan itu, warga yang mendiami kawasan tersebut belum juga mendapatkan kepastian perihal nasib mereka. Mereka bingung karena proses ganti rugi lahan tak pernah dibicarakan.

Oleh pemerintah Negeri Waai, warga yang mencakup dusun Batu Dua, dusun Batu Naga dan dusun Ujung Batu itu, hanya dimintakan mengumpul Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah Negeri tidak pernah menjelaskan maksud dari dikumpulnya KTP tersebut.

“Tiba-tiba kami dengar kabar kalau November 2021 proyek Ambon New Port dibangun. Pertanyaannya, nasib kami gimana? Kok tidak ada transparansi dari Pemerintah Maluku dan Negeri Waai ke kami warga yang tinggal di tiga dusun ini,” kata Ketua Perwakilan Warga tiga dusun,  Andi Fahriani Firmansyah ketika melakukan tatap muka dengan Komisi III DPRD Maluku, Selasa (21/9).

Menurutnya, Pemerintah Maluku harus transparan. Sebab lahan yang ditempati warga, bukan lah milik orang. Warga sudah sembilan generasi menetap dan hidup di kawasan itu dan telah membeli tanah dari tuan tanah yang adalah masyarakat Negeri Waai.

“Masih ingat pembebasan lahan untuk proyek PLTU Waai? Sampai sudah belasan tahun, ada hak-hak warga yang masih terabaikan. Makanya kami mau kejelasan. Warga trauma dengan cara pemerintah menjanjikan tanpa kejelasan pasti,” tegasnya

Ditempat yang sama, Ketua Gerakan Sayang Maluku (GSM) Yani Salampessy mengatakan, pihaknya menjadi tim untuk mengadvokasi masalah yang dihadapi warga pada tiga dusun tersebut.

Dan dari pengakuan warga, mereka mendukung program yang datang dari pemerintah. Sebab program itu tentu untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Maluku ke depan.

“Tapi, untuk sampai tahap pembangunan, hak-hak masyarakat yang ada di atas lahan itu, harus dilihat. Jelaskan mulai dari setiap tahapan yang dilakukan. Jangan buat mereka dilema. Karena mereka ini sudah puluhan tahun menetap dan tinggal di kawasan itu,” ujar Yani.

Ditegaskan, masyarakat tentu akan menolak program Ambon New Port yang di lakukan di kawasan mereka sepanjang pemerintah belum memberikan hak-hak daripada masyarakat dimaksud.

“Jadi kami berharap pemerintah punya etikad baik menjawab kebutuhan masyarakat. Baik itu soal ganti rugi atau relokasi,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Maluku, Fauzan Husni Alkatiry menyatakan, komisi akan berapat untuk membicarakan keluhan masyarakat tiga dusun tersebut.

Sebab, pernyataan yang pernah disampaikan Kadis Perikanan Maluku, itu berbanding terbalik yang dikatakan warga. Kadis menyampaikan tahapan sosialisasi hingga ganti rugi lahan tidak lagi bermasalah.

Sementara warga ramai-ramai ke DPRD untuk mengadukan perihal masalah ini. “Jadi nanti kita dudukan bersama. Kita harus croschek benar informasi ini. Masalah ini perlu melibatkan komisi I dan II DPRD Maluku,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...